Adanya Peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta peralihan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah, dapat membuat perubahan yang positif khususnya yang berkaitan mengenai upaya peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan daerah. Demikian dikatakan Wakil Bupati Gianyar, Dewa Made Sutanaya saat membuka sosialisasi PBB-P2 dan BPHTB yang diselenggarakan Kementrian Keuangan RI dan Komisi XI DPR RI yang menangani keuangan dan perbankan di Balai Budaya Gianyar (13/5). Hadir pada kesempatan itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Kasubdit PDRD 2 Kementerian Keuangan RI, Kabid Kep Kanwil DJP Bali, Kasubdit PDRD Kementerian dalam negeri, tim Kementrian Keuangan RI, Anggota Komisi C DPRD Gianyar, Anggota Muspida dan Kepala pengadilan Negeri Gianyar, Denzipur 9 Udayana, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ginyar, Camat dan Kepala Desa Kabupaten Gianyar. Lebih lanjut menurut Dewa Sutanaya, Sosialisasi tersebut dijadikan wahana oleh pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Gianyar guna meningkatkan pemahaman secara utuh mengenai hakekat PBB-P2 dan BPHTB setelah menjadi pajak daerah yang nantinya kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan. Menurut Dewa Sutanaya, BPHTB telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sesuai Perda Kabupaten Gianyar no. 16 tahun 2010, sedangkan untuk penyelenggaraan PBB-P2 telah dipersiapkan penyusunan instrumenproduk hukum dalam tahun 2011, melalui program legislasi daerah dan selanjutnya akan dilakukan persiapan penguatan data base, sarana prasarana, SDM dan sebagainya, sehingga pada tanggal 1 Januari 2014 diharapkan dapat berjalan sesuai harapan. Dalam Key Note Speech nya Ketua Panitia, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Prof. Dr. Heru Subyantoro, MSc, menjelaskan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan bahwa PBB-P2 dan BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Dikarenakan kedua pajak tersebut memenuhi criteria suatu pajak daerah ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat serta praktek yang umum di berbagai Negara. Lebih lanjut untuk memperlancar peralihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah telah dilakukan kegiatan diseminasi dan fasilitasi oleh pemerintah. Selain itu juga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak dan Badan pendidikan dan Pelatihan Keuangan memberikan bimbingan kepada sebagian aparatur daerah. Untuk public announcement/ deklarasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dilakukan di Surabaya tanggal 2 Desember 2010. Disela-sela acara, menurut Kadispenda, Putu Hermalini, sejak dimulai menjadi Pajak daerah, tanggal 1 Januari 2011, pemasukan BPHTB mencapai Rp. 2,4 miliar dari target yang ditetapkan Rp. 10 Miliar. Sebagai pembicara, antara lain: 1. Filosofi Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah oleh Komisi XI DPR-RI, Agung Ray. 2. Kebijakan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah oleh Kasubdid PDRD 2, Jami At Aries Kalfat. 3. Peluang dan Tantangan Pengalihan BPHTB dan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah oleh Kasubdid PDRD Kementerian Dalam Negeri, Hani Rustam 4. Teknis Pemungutan PBB-P2 oleh Kabid Kep Kanwil DJP Bali, Fatimah Zahra (Humas Gianyar)