19 June 2015

Pemangku Harus Memahami Hukum Adat dan Hukum Nasional

Seorang rohaniawan Hindu / pemangku sangat perlu memahami tentang hukum, karena ada beberapa hal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan muput upacara bersentuhan dengan hukum. Hal ini ditegaskan Prof.DR. I Wayan Windia,SH saat menjadi nara sumber pada acara Seminar Kepemangkuan di Ruang Sidang kantor Bupati Gianyar, (19/6).

Di depan 50 orang pemangku utusan dari tujuh kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Prof. Windia menjelaskan betapa pentingnya dizaman sekarang ini seorang pemangku perlu mengetahui hukum  dan apa akibatnya jika mereka melanggar hukum dalam memimpin (muput) upacara.  Ada dua hal mengapa pemangku perlu memahami hukum, pertama; agar dapat melakukan perbuatan hukum dengan benar (sesuai hukum yang berlaku) pada waktu melaksanakan tugas dan kewenangan muput upacara agama yang memiliki akibat hukum, baik menurut hukum adat maupun hukum nasional.  kedua; agar pemangku tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum.

Prof Windia menambahkan , ada beberapa upacara agama Hindu yang bersentuhan dengan hukum yakni, upacara pawiwahan (kawin pertama, kedua), upacara nyapihan (perceraian), upacara angkat sentana (pengangkatan anak), upacara ngadegang sentana rajeg (pengukuhan anak perempuan sehingga berstatus purusa), upacara cor (sumpah pemutus), upacara mangening-ening (bersih diri) dan upacara mintonin (uji kesaktian).

“Jika pemangku terkait kasus hukum saat memimpin upacara salah satu akibatnya adalah yang bersangkutan stres karena kemungkinan menjadi saksi, dan akibat terberat adalah dikenai sanksi hukum. Hal ini tentu dapat membawa dampak yang tidak baik bagi diri yang bersangkutan maupun masyarakat,” jelas Prof Windia.

Salah satu cara yang dianjurkan oleh pakar hukum adat ini adalah, seorang pemangku sebelum melaksanakan upacara (pada waktu nunas pemargi muput) terlebih dahulu dipastikan orang/pihak yang bertanggung jawab atas upacara itu, dan dihadiri oleh prajuru desa adat atau pihak-pihak yang berwenang atas upacara tersebut.

Selain Prof Windia turut menjadi nara sumber dalam seminar tersebut adalah Ida Pedanda Gede Made Gunung dengan materi pemahaman konsep dasar Agama Hindu.

Sementara itu Kadis Kebudayaan kabupaten Gianyar Drs. I Gusti Ngurah Wijana mengatakan seminar ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan para pemangku dalam menjalankan swadarmanya sebagai seorang pemangku. Diharapkan lewat seminar ini seorang pemangku makin jelas dan memahami tugas maupun batas-batasnya saat menjalankan atau muput suatu upacara. (Humas Gianyar/eni)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .