14 January 2015

Majelis Pengawasan Daerah Notaris Perwakilan Wilayah Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem Dilantik

Sebanyak 36 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris periode 2015 – 2018 dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Drs. I Gusti Kompiang Adnyana, MM di Balai Budaya, Gianyar, (14/1).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota majelis pengawas daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Nomor: W.20.- 1073, 1079, 1080, 1144.HM.07.01 TAHUN 2014 Tanggal 22 Desember 2014. 36 Anggota Majelis Pengawas Daerah tersebut nantinya akan bertugas di Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem, dimana di masing – masing Kabupaten terdapat 9 perwakilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Drs I Gusti Kompiang Adnyana, MM mengatakan, Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana disebutkan dalam Undang- undang Nomor : 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor : 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa dalam Pengawasan dan Pembinaan Notaris yang dalam hal ini dibantu oleh beberapa unsur yang terdiri dari unsur pemerintahan, unsur akademisi dan unsur notaris. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar operasional prosedur ( SOP ) yang telah ditetapkan.

I Gusti Kompiang Adnyana juga berharap, agar para Anggota Majelis Pengawas Daerah yang telah diambil sumpahnya untuk segera menyusun formasi pengurus yakni pemilihan ketua, wakil ketua serta penunjukan sekretaris yang hendaknya dapat kami terima untuk diterbitkan surat penetapan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pembinaan notaris dapat berjalan dengan efektif mengingat banyaknya tugas- tugas yang harus segera dilaksanakan di tahun 2015 ini.

Bupati Gianyar dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kabupaten Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa mengatakan, Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, bahwa kewenangan pengawasan notaris yang semula berada di Pengadilan negeri kini telah digantikan oleh Mejelis Pengawas. Konsekuensinya adalah bahwa pengawasan yang sebelumnya bersifat preventif dan refresif sekarang pengawasan lebih bersifat preventif dan kuratif.  Untuk itu,  dirinya berharap kepada majelis pengawas yang telah dilantik dan disumpah, kedepannya agar selain mampu menjalankan tugas pengawasan juga jauh lebih penting adalah melakukan pembinaan bagi para notaris dalam menjalankan tugasnya  tidak menyimpang dari ketentuan serta mengedepankan pelayanan yang baik dan benar bagi masyarakat. 

“Meskipun Notaris bukanlah Pegawai Negeri Sipil, namun harus tetap diawasi agar dalam melaksanakan tugasnya tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perlindungan atas kepentingan masyarakat yang dilayaninya,” terang Rai Widiarsa. (Humas Gianyar/set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .