06 October 2014

Kementerian PPPA RI Beri Pemahaman Hak Anak

Masa anak – anak sejatinya masa untuk bermain. Untuk itu, dalam implementasinya harus disisipkan berbagai hal yang positif. Seperti unsur pendidikan, kesehatan, budaya, tata krama. Menjadi suatu  kewajiban Pemkab. Gianyar untuk menyusun setiap program yang berpihak pada anak.

Demikian ditegaskan Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata saat membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak, di Ruang Bappeda, (6/10). Menurutnya, Pemkab. Gianyar telah berkomitmen dalam menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Maka, wujud pembangunan untuk mencapai hal tersebut perlu prioritas, tak terputus atau berkesinambungan.

Bupati juga berharap di Kabupaten Gianyar tidak ada pelecehan dalam bentuk apapun terhadap anak. Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Gianyar harus satu komitmen dalam memberi kasih sayang terbaik untuk anak.

”Kreatifitas anak itu tak terbatas. Seperti kertas putih yang kosong, anak akan bertumbuh mencari jati dirinya. Sehingga kewajiban orang tua untuk menuntun dan memberi dunianya terhadap perkembangan anak.”ucap tokoh asal Puri Gianyar itu.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Putu Sri Ambari mengatakan, dalam upaya mewujudkan KLA, masih banyak hal yang harus dikerjakan. Khususnya, terkait perlindungan dan pemenuhan hak – hak anak. Tujuan diadakan pelatihan ini untuk peningkatan kemampuan aparat perencana dalam menyusun program perlindungan anak sebagai prioritas. Sehingga terwujudnya program dan kegiatan atas jaminan bagi anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabatnya.

Dikatakan Dayu Ambari, peserta pelatihan berjumlah 50 orang. Terdiri dari Kepala Sub Bagian Perencana dan Kepala UPTD Kesehatan Masyarakat se-Kabupaten Gianyar.  Narasumber yang hadir adalah Kepala Bidang Advokasi Kementerian PP dan Perlindungan Anak RI (Kabid Advokasi PPPA RI)  Sri Martini dan I Made Gde Partha Kesuma dari Widyaswara Badan Diklat Propinsi Bali.

Dalam kesempatan itu, Kabid Advokasi PPPA RI Sri Martini menjelaskan tentang pentingnya filosofi dan klaster – klaster tentang hak anak. Diantaranya hak sipil dan kebebasan. Kesehatan dasar  dan kesejahteraan. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya. Serta Perlindungan Khusus terhadap anak.

Hak sipil misalnya, setiap anak wajib diperlakukan secara manusiawi tanpa kekerasan. Termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum. Dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, perlunya aparat pemerintah melakukan proses reunifikasi anak dan orang tua, melarang pemindahan anak secara illegal, dan megatur lebih tegas tentang adopsi.

Begitu pun dengan pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. Kata Sri Martini, Anak berhak mendapat pelatihan berkualitas tanpa diskriminasi. Saat waktu istirahat dan bermain, sebaiknya diarahkan untuk mengenal kegiatan seni budaya. Disini, peran lembaga pendidikan mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan toleran. Demi kemajuan dunia dalam semangat perdamaian.

“Secara garis besar, pihak – pihak yang bertanggungjawab dalam pemenuhan hak anak – anak adalah mulai dari anak (Pemegang hak), Keluarga (penanggungjawab terhadap hak anak), masyarakat (others responsible), pemerintah (representasi peraturan untuk mengakui hak – hak anak), masyarakat internasional (PBB).”jelas Sri Martini. (Humas Gianyar/Ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .