13 May 2015

Human Trafficking, Ancaman yang Kian Berbahaya

Perdagangan orang atau yang populer dengan sebutan Human Trafficking kini bukan lagi menjadi isu kecil yang bisa dianggap remeh. Eksploitasi dan kekerasan terhadap orang, terutama kaum perempuan dan anak rentan terjadi. Maka, perlu dimatangkan program perlindungan oleh pemerintah, untuk mencegahnya, serta memberi rasa aman terhadap korban yang mengalami kemalangan tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Data dan Analisis Kebijakan Tindak Pidana Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Dra. Imiarti, saat memberikan pengarahan terhadap 60 anggota tim Gugus Tugas TPPO dalam acara bimbingan teknis TPPO di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Gianyar, (12/5).

Imiarti mengatakan, PO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, berupa penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.“Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi dan mengakibatkan orang terintimidasi,”bebernya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, kejahatan PO telah mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik dan mental. Mereka yang menjadi korban akan diperbudak, dijadikan pekerja seks, diadopsi secara illegal, dijadikan pengedar obat terlarang.”Umumnya korban PO berasal dari perempuan dan anak – anak,”katanya.

“Apabila kondisi ini dibiarkan, maka akan menjadi ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara di seluruh belahan dunia. PO, selain merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, sudah menjadi musuh bersama yang mesti diberantas,”tegas Imiarti.

Sementara, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gianyar Cokorda Rai Widiarsa mengatakan, Pemkab. Gianyar melalui Badan PP dan KB telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya pemberdayaan dan pemberian perlindungan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Gianyar, diantaranya memaksimalkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), sosialisasi ke desa/Kecamatan tentang UU TPPO, memberi pendampingan dan konseling kepada perempuan dan anak yang mengalami KDRT, membantu korban untuk mendapatkan visum atau pengobatan gratis.

Terlebih, kata dia, Kabupaten Gianyar sebagai destinasi pariwisata dunia, sangat rentan bergesekan dengan percampuran budaya, sosial, dari segala penjuru. Akibat negatifnya, terbukanya ruang yang sangat memungkinkan bagi siapapun, untuk melakukan sesuatu yang melenceng dari seharusnya.” Kehati – hatian diperlukan dalam hal ini, untuk menangkal kemungkinan tersebut,”katanya.

“Dengan adanya Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO, diharapkan nantinya mampu mencegah dan memberantas  terjadinya kasus-kasus TPPO. Untuk itu, saya minta kepada peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga kedepannya, mampu memberikan advokasi dan konseling serta perlindungan terhadap korban PO,”pungkasnya. (Humas Gianyar/Ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .