Menghindari perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, Pemkab. Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar melaksanakan “Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan” bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud) Denpasar, di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, (7/7).
Acara sosialisasi dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar I Wayan Sudamia, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pengusaha dan pekerja tentang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang hak-hak normatife pekerja.
Peserta sosialisasi berasal dari unsur Disnakertrans Propinsi Bali, SKPD di lingkungan Pemkab. Gianyar, camat, KADIN, PHRI Gianyar, para ketua serikat pekerja beserta anggotanya. Tampil sebagai narasumber I Made Udiana dari LPPM Unud dan Kepala Disnakertrans Kabupaten Gianyar, Gede Widarma Suharta.
I Made Udiana memaparkan seputar hak-hak normatif pekerja seperti hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, upah minimum, upah kerja lembur, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Di bidang keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi penegasan, sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.
Sementara Gede Widarma mengupas masalah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan seperti kebijakan pemerintah dalam memotivasi Lembaga pelatihan Kerja agar memenuhi kriteria sebagai lembaga pelatihan berbasis kompetensi, membangun Balai Latihan Kerja skala kecil, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja melalui penyusunan data base tenaga kerja Gianyar, pelatihan ketrampilan, perlindungan tenaga kerja Gianyar di luar negeri, dan lainnya.
“Mudah-mudahan usai sosialisasi ini, pemahaman pengusaha dan pekerja tentang hak-hak normatif pekerja meningkat sehingga perselisihan dapat dihindari,” terang Gede Widarma.
Tercatat, sampai akhir bulan Juni 2014, pekerja yang melaporkan adanya perselisihan hubungan industrial sebanyak 3 kasus. Beruntung dapat difasilitasi dan diselesaikan dengan baik bersama pemerintah.
Ditambahkan, dari 368.666 penduduk usia kerja di Gianyar, sebanyak 274.661 orang tergolong sebagai angkatan kerja, dengan kata lain tingkat partisipasi angkatan kerja atau TPAK mencapai 74,59 persen. Sementara itu, sebanyak 94.005 orang lainnya tergolong sebagai bukan angkatan kerja, yaitu mereka yang hanya memiliki kegiatan bersekolah sebanyak 29.154 orang, mengurus rumah tangga sebanyak 43.533 orang dan lainnya sebanyak 21.318 orang.
Data terakhir menunjukkan, jumlah penduduk yang bekerja mencapai 269.947 orang atau sebesar 98,28 persen dari jumlah angkatan kerja, dan hanya 1,72 persen lainnya menganggur atau 4.714 orang. Mereka menganggur karena masih memilih-milih dan menunggu kesempatan kerja yang sesuai dengan keinginan dan profesinya.
Sementara Wayan Sudamia membacakan sambutan Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata menyampaikan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat penting diketahui pengusaha dan pekerja. Hal ini untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga tujuan perusahan tercapai dan kesejahteraan meningkat. Selain itu, tidak ada lagi perselisihan karena hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah jelas diatur dalam undang-undang tersebut. (Humas Gianyar/NGR WW)