Upaya Pemkab. Gianyar untuk segera menyelesaikan persoalan Waterdoom Bukit Jati berlanjut dengan rapat kerja bersama komisi dan fraksi di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Gianyar, (5/6).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Putu Kusuma Negara dihadiri, Ketua Komisi dan Fraksi DPRD Kabupaten Gianyar, Sekda Kabupaten Gianyar, pejabat dan instansi terkait di Lingkung Pemkab. Gianyar.
Dalam rapat DPRD Kabupaten Gianyar berkomitmen pembangunan Waterdoom bukit jati sebagai upaya pengembangan wisata Gianyar timur, Penyerapan tenaga kerja, dan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat yang berlangsung alot, Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, memaparkan bahwa sangat mendukung pembangunan waterdoom sebagai upaya pengembangan wilayah Gianyar timur, penyerapan tenaga kerja dan menambah PAD. Namun hal yang penting dan perlu digaris bawahi adalah jangan sampai niat mulia dan baik ini justru menimbulkan persoalan hukum bagi Pemkab. Gianyar baik pimpinan terdahulu maupun yang sekarang.
Sikap berhati-hati Pemkab. Gianyar terhadap pembangunan Waterdoom Bukit Jati karena ada beberapa poin-poin yang harus mendapat perhatian dan kajian. Menurut Gus Gaga, yang pertama adalah status tanah Bukit Jati sebagai asset pemda yang masih dalam proses pensertifikatan. Kedua, secara terminologi perjanjian kerjasama adalah bagi hasil, namun melihat dari kajian MoU yang sudah ditandatangani, lebih layak jika ini merupakan sewa tanah antara Pemkab. Gianyar dan investor. Hal ini perlu mendapat perhatian serius, jika ini perjanjian kerjasama, nantinya bila timbul permasalahan dan gugatan dari pihak ketiga, Pemkab. Gianyar harus menanggung bersama dengan pihak investor sebagai konsekuensi perjanjian kerjasama. Berbeda halnya bilamana ini sebuah perjanjian sewa tanah, Pemkab. Gianyar dalam hal ini baik eksekutif dan legislatif tidak akan terkait di dalamnya.
Gus Gaga yang juga Ketua Umum KONI, dihadapan rapat kerja dewan menyampaikan, sejak awal pihak investor mempresentasikan pembangunan Waterdoom Bukit Jati bisa diterima dengan syarat pihak investor wajib membangun kolam renang semi olimpik di areal waterdoom. Namun dalam MoU pasal 4, butir B, point 8, investor menyediakan kolam renang semi olimpik bilamana luas areal Waterdoom Bukit Jati mencapai 1,5 ha. Padahal faktanya areal waterdoom hanya 1,18 ha. “hal ini tentunya sama saja investor boleh tidak membuat kolam renang semi olimpik di areal waterdoom”, ungkap Gus Gaga.
Bila contoh salah satu point ini saja tidak kita kaji dan mendapat pembahasan lebih lanjut, maka kita tidak bisa menyalahkan investor jika pihaknya tidak membangun kolam renang semi olimpik untuk pembinaan atlet sekaligus mempertahankan ikon Wisata Kolam Renang di Bukit Jati.
Perwakilan dari investor PT Karya Makmur Dewata Group, Komang Wirnaya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gambar dan ketersedian lahan tidak memungkinkan untuk pembangunan kolam renang semi olimpik di kawasan waterdoom. Untuk itu pihaknya menyiapkan areal di sebelah timur waterdoom, seluas 73 are yang merupakan milik subak untuk dibangun kolam renang semi olimpik.
Ketua Komisi B, Putu Kusuma Negara menanggapi dan menyimpulkan berbagai masukan dan saran Ketua Komisi dan Fraksi menyampaikan bahwa rekomendasi dewan sudah jelas untuk pembangunan waterdoom. Terkait masalah bentuk dan format kerjasama atau apapun nantinya diserahkan segala urusan teknisnya kepada eksekutif. Hasil rapat kerja ini nantinya akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk mendapat kajian dan pembahasan lebih lanjut. (Humas Gianyar)