Berkaitan dengan rencana renovasi Pasar Umum Ubud, berlangsung acara sosialisasi di Balai Banjar Ubud Kelod (21/8).
Sosilisasi menghadirkan Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ast II, I Gede Widharma Suharta, Kepala Bappeda, Ida Bagus Nyoman Rai, Ketua Forum Pembangunan dan Penataan Kawasan Ubud, Cokorda Ngurah Suyadnya dan Konsultan CV. Cipta Mandala, Ir Gemuda. Sementara peserta sosialiasi hadir 200 pedagang dari total 240 pedagang di Pasar Umum Ubud.
Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dihadapan para pedagang menyampaikan, renovasi Pasar Ubud dilakukan atas dasar, karena telah habis masa kontrak pedang terhitung sejak tahun 2006. Ditambah mencegah penyimpangan aset pemda serta kajian struktur, estetika dan kenyamanan pedagang dan pengunjung. Dengan adanya renovasi Pasar Ubud ini nantinya diharapkan bisa menjadi satu dari sekian permasalahan kemacetan dan kesemrawutan di Ubud yang selama ini sering dikeluhkan wisatawan. Dengan adanya renovasi disamping menjadi satu dan sekian solusi, juga membangun perekonomian kerakyatan bagi masyarakat sekitar.
Rencana renovasi pembangunan Pasar Umum Ubud mendapat respon dan dukungan hampir dari seluruh pedagang. Karena selama ini pendekatan dan upaya yang dilakukan Pemkab. Gianyar selama ini sudah sangat transparan dengan melibatkan seluruh pedagang.
“kami tidak mepermasalahkan renovasi Pasar Umum Ubud, dalam pelaksanaan renovasi, diharapkan dapat dilakukan pengawasan” ungkap Wayan Subadi Kepala Lingkungan Ubud Kaja yang juga pedagang Pasar Ubud.
Disamping itu, pedagang juga mengharapkan lewat renovasi selain dilengkapi dengan fasilitas umum, keamanan dan kenyamanan pasar nantinya lebih diperhatikan.
Sebagai tindaklanjut sosialisasi, akan dibentuk Tim Renovasi Pasar Ubud berasal dari perwakilan para pedagang, yang bertugas untuk melaksanakan pembangunan dan pengawasan yang difasilitasi oleh Pemkab. Gianyar.
Sementara itu, Cok Ngurah Suyadnya menyampaikan agar dalam pelaksanaan dan penempatan kembali pedagang benar-benar dapat diawasi dengan baik. Jangan sampai dijadikan sarana untuk mencari atau mendapatkan keuntungan pribadi. (Humas Gianyar)