03 October 2025
Pemkab Gianyar Luncurkan Perbup No. 35 Tahun 2025, Dukung Inovasi Disnaker “PERISAI AMAN” untuk Pekerja Rentan
Pemkab Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, pada Jumat (3/10) bertempat di Gianyar.
Kadisnaker Gianyar I Gede Suardana Putra menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja yang tergolong rentan. "Pekerja rentan adalah mereka yang kondisi kerjanya jauh dari standar, berpenghasilan minim, berisiko tinggi, serta sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, pengrajin, petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” ujarnya.
Melalui Perbup No. 35 Tahun 2025, Pemkab Gianyar memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan memfasilitasi kepesertaan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka bisa fokus mencari nafkah, sementara keluarga merasa tenang karena ada jaminan ketika risiko datang,” tambah Kadisnaker.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan sosial ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. "Peraturan Bupati ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar hadir untuk melindungi mereka yang paling rentan, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh rakyat,” tegasnya.
Lahirnya Perbup No. 35 Tahun 2025 juga menjadi dasar hukum yang memperkuat inovasi Disnaker Gianyar – PERISAI AMAN (Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Gianyar melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata). Inovasi ini merupakan langkah konkret Pemkab Gianyar dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum implementasinya.
Suardana juga menambahkan, sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa/kelurahan, lembaga adat, dan masyarakat luas, sehingga implementasi Perbup berjalan lebih efektif. "Semoga langkah ini membawa manfaat positif bagi seluruh pekerja rentan di Gianyar, serta menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya,” tegasnya.
Selain sosialisasi Perbup, acara ini juga diisi dengan materi dari BPJS Ketenagakerjaan Gianyar yang disampaikan oleh Afrillah Nurachma, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk skema perlindungan yang diberikan serta mekanisme pendaftaran bagi pekerja rentan di Kabupaten Gianyar.
Afrillah juga menyampaikan harapan agar dengan adanya Perbup No. 35 Tahun 2025, tingkat kepesertaan pekerja rentan di Gianyar semakin meningkat, serta masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan keluarga ikut terjaga,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Tim Organisasi Kelitbangan pada Badan Risert dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Gianyar Drs. I Gede Widarma Suharta, MM, Perwakilan MDA Kabupaten Gianyar, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, para Perbekel/Lurah se-Kabupaten Gianyar, serta undangan lainnya.