1. Tata cara dalam pengurusan KTP
- Pengantar dari Kaling/Kadus.
- Pengantar dibawa ke desa/lurah untuk mengisi formulir permohonan F1-07.
- Setelah formulir tersebut diisi dengan lengkap dan sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan dilampiri Kartu Keluarga (KK).
- Lanjut di bawa kekantor camat untuk pemotretan dan pemasukan data.
- Pembayaran untuk KTP sesuai Perda No. 7 tahun 2010 sebesar Rp. 8000,-
- Yang bersangkutan membawa surat pindah dari daerah asal, kemudian
- Melapor ke kepala dusun untuk mendapatkan pengantar dimana yang bersangkutan bertempat tinggal
- Setelah mendapatkan pengantar dan surat pindah penduduk bersangkutan, langsung melapor ke kepala desa/lurah untuk mendapatkan KIPEM
- Pembayaran untuk pengurusan KIPEM/KIPS diatur dengan keputusan Bupati/Walikota se-Bali No. 153 Tahun 2003 sebagai berikut :
a) KIPEM bagi penduduk lokal/bali sebesar Rp. 5000,- masa berlaku 6 Bulan. b) KIPS bagi penduduk luar daerah dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- masa berlaku 3 Bulan.Informasi catatan akta kelahiran :
- Sesuai Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, bahwa untuk permohonan pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
- Terkait dengan pengurusan yang lebih dari 60 hari dan seterusnya harus berdasarkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana / Kepala Dinas.