29 May 2013

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

1. Tata cara dalam pengurusan KTP
  • Pengantar dari Kaling/Kadus.
  • Pengantar dibawa ke desa/lurah untuk mengisi formulir permohonan F1-07.
  • Setelah formulir tersebut diisi dengan lengkap dan sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan dilampiri Kartu Keluarga (KK).
  • Lanjut di bawa kekantor camat untuk pemotretan dan pemasukan data.
  • Pembayaran untuk KTP sesuai Perda No. 7 tahun 2010 sebesar Rp. 8000,-
2. Tata cara dalam mendapatkan KIPEM
  • Yang bersangkutan membawa surat pindah dari daerah asal, kemudian
  • Melapor ke kepala dusun untuk mendapatkan pengantar dimana yang bersangkutan bertempat tinggal
  • Setelah mendapatkan pengantar dan surat pindah penduduk bersangkutan, langsung melapor ke kepala desa/lurah untuk mendapatkan KIPEM
  • Pembayaran untuk pengurusan KIPEM/KIPS diatur dengan keputusan Bupati/Walikota se-Bali No. 153 Tahun 2003 sebagai berikut :
a) KIPEM bagi penduduk lokal/bali sebesar Rp. 5000,- masa berlaku 6 Bulan. b) KIPS bagi penduduk luar daerah dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- masa berlaku 3 Bulan.
Informasi catatan akta kelahiran :
  1. Sesuai Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, bahwa untuk permohonan pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
  2. Terkait dengan pengurusan yang lebih dari 60 hari dan seterusnya harus berdasarkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana / Kepala Dinas.

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .