Disnaker Gianyar Sosialisasikan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan di Kabupaten Gianyar. Kegiatan berlangsung di Ballroom Praja Sabha Utama, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Rabu (9/9).
Sosialisasi diikuti 50 peserta yang terdiri atas perwakilan perusahaan, pekerja, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Winangsa, SH., (Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si., dalam sambutannya mengatakan hubungan industrial yang harmonis merupakan pondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, aman dan produktif.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan maupun pekerja mengenai norma ketenagakerjaan serta mekanisme hubungan industrial. Dengan pemahaman yang baik, berbagai permasalahan yang muncul di tempat kerja diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan komunikasi, itikad baik dan kepentingan bersama.
“Jika terjadi permasalahan di tempat kerja, kita harapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan itikad baik serta kepentingan bersama,” ujar Suardana Putra.
Ia menambahkan, terciptanya hubungan industrial yang harmonis membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Pemerintah hadir untuk memberikan pemahaman sekaligus memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berjalan sesuai ketentuan.
Para peserta menyambut positif pelaksanaan sosialisasi tersebut. Kegiatan dinilai memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman mengenai hubungan industrial sekaligus memperkuat upaya pemerintah menciptakan hubungan kerja yang harmonis, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha.
Selain pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Suardana Putra juga mengingatkan perusahaan di Kabupaten Gianyar untuk senantiasa mematuhi norma ketenagakerjaan.
Perusahaan diharapkan memiliki Peraturan Perusahaan, mengikutsertakan seluruh tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), serta memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan produktif,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kadisnaker Gianyar berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dicegah sejak dini dan apabila terjadi permasalahan dapat diselesaikan secara konstruktif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha maupun kesejahteraan pekerja.