Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar sepakat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9).
Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, mengatakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional DPRD sekaligus wujud kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota Dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Mahayastra.
Mahayastra menilai, proses tersebut membuktikan semakin kuatnya kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas yang berpihak kepada masyarakat Gianyar.
Menurutnya, persetujuan DPRD merupakan bentuk legitimasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus upaya bersama dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat Gianyar yang secara bertahap diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Ia menilai, Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner untuk memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, serta meminimalisir risiko bencana seperti banjir, erosi, dan longsor,” jelasnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Mahayastra, memberikan dukungan penuh terhadap penetapan Perda tentang Penataan Sempadan Sungai. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.
Penataan sempadan sungai diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
“Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif,” kata Mahayastra.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah maupun DPRD, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat.
Dengan adanya kesamaan visi, misi dan persepsi terhadap tujuan pembangunan, Mahayastra optimistis pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan.
Menurutnya, loyalitas dan dedikasi terhadap tugas serta tanggung jawab masing-masing akan sangat menentukan hasil dari pengabdian dalam membangun Kabupaten Gianyar.
“Bila kita menginginkan berhasil meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut. Loyalitas dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab akan mempengaruhi hasil dari pengabdian kita,” tandasnya.