Dalam sidak yang dilaksanakan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di sempadan jalan, ditemukan 2 pedagang kaki lima berjualan di depan rumah sakit Sanjiwani atas nama Sawar dan Sahilan. Dua pelanggar tersebut diminta untuk menghadap ke kantor Sat.Pol.PP guna mendapat pembinaan lebih lanjut. Diamankan 1 buah KTP asal, 2 buah toples berisi gula, 2 buah tabung gas kecil, 3 buah gelas es, dan 1 buah gunting sebagai barang titipan.
Selain itu petugas Pol PP juga menertibkan 10 pelanggar yaitu Putu Manik, Ketut Putra, Gede Darma Usada, Ketut Suarta, Rastiti, Ibu Teguh, Ayu Rista Devi, Wayan Sukasena, Lanus dan Mangku Kontro yang menaruh pasir, talenan, papan nama di atas trotoar di sepanjang Jln. Raya Samplangan s/d Jln. Gambir dan Jln. Kebo Iwa, serta ditemukan baliho kecil yang masa ijin berlakunya habis. 10 pelanggar tersebut diberikan pembinaan secara lisan oleh petugas dan yang bersangkutan siap memindahkan material tersebut langsung pada saat penertiban.
Sidak dilaksanakan oleh 6 orang anggota Sat.Pol PP yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Trantib, I Gede Daging, SSTP. Gede Daging mengatakan bahwa mereka melanggar Perda No.12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (Humas Gianyar)