Demi lancarnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan surat edaran tentang pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015.
Surat edaran PPDB No. 420/1426/Diskdipora ini diterbitkan setelah dilaksanakan pertemuan antara Sekda Ida Bagus Gaga Adi Saputra dengan Kepala Disdikpora Dewa Gde Alit Mudiarta didampingi Kabid Dikmen I Gusti Ngurah Suasta, ketua PGRI A.A. Gde Oka, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Made Sudama, perwakilan MKKS SMK Dewa Putu Alit, dan perwakilan MKKS SMP Dewa Nym. Bawa, di Kantor Bupati Gianyar, (3/6).
“Seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan sekolah bersama komite agar mengawasi bersama seluruh pelaksanaan PPDB, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” tegas Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
Gus Gaga menambahkan selama ini proses penerimaan siswa baru sering menimbulkan beberapa persoalan, karena diakui beberapa orangtua siswa cenderung memaksakan agar anaknya mendapat sekolah favorit di Kabupaten Gianyar. Dengan kesiapan Disdikpora dan sekolah bersama komite mengantisipasi hal ini diharapkan pelaksanaan PPDB di Kabupaten Gianyar tahun ini berjalan dengan lancar.
Kepala Disdikpora Kabupaten Gianyar, Dewa Gde Alit Mudiarta menjelaskan, mekanisme PPDB tahun ini berdasarkan Nilai Ujian Nasional sesuai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) untuk SMP/MTs ke SMA/SMK. Sedangkan untuk SD ke SMP berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Terkoordinasi (SKHUST) minimal 60 % dari daya tampung sekolah. Kedua, dari jalur prestasi akademik/ non akademik maksimal 20 %, dan terakhir dari jalur siswa miskin atau kurang mampu atau anak yatim/piatu maksimal 20% dari daya tampung.
“Jadi, tahun ini tidak ada melalui Tes Potensi Akademik (TPA),” tegasnya
Ditambahkan Dewa Alit, untuk jalur prestasi, calon siswa minimal meraih juara 3 tingkat kabupaten pada kejuaraan yang dilaksanakan dinas atau instansi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas atau instansi pemerintah. Sementara, jalur siswa kurang mampu dengan menunjukkan kartu Gakin, Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan surat pendukung lainnya.
Setiap calon siswa berhak memilih tiga sekolah dimana pendaftaran dilaksanakan di sekolah asal dan bukan di sekolah penerima. Artinya, jika dari SD ke SMP, maka pendaftaran dilaksanakan di SD asal siswa bersangkutan.
Adapun jadwal pendaftaran untuk TK/RA/TKLB dan SD/SDLB pada 19 s/d 21 Juni 2014. Pengumuman diterima 23 Juni 2014 dan pendaftaran kembali 24 s/d 26 Juni 2014. Untuk pendaftaran SD ke SMP dan SMPLB dilaksanakan 25 s/d 28 Juni 2014. Perengkingan nilai 2 s/d 3 Juli 2014, pengumuman 4 Juli 2014 dan pendaftaran kembali 7 s/d 11 Juli 2014. Untuk jenjang SMP ke SMA, SMK dan SMALB pendaftaran dilaksanakan 20 s/d 25 Juni 2014, perengkingan nilai 26 s/d 29 Juni 2014, pengumuman 30 Juni 2014 dan pendaftaran kembali 1 s/d 4 Juli 2014.
PPDB tahun ajaran 2014/2015, mengacu Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No. 04/VI/PB/2011, dan No. MA/111/2011, tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan sekolah/Madrasah. Surat Edaran Gubernur Bali No. 422.1/5021/Disdikpora, tanggal 25 April 2014 tentang PPDB tahun pelajaran 2014/2015 dan Surat Edaran Kepala Disdikpora Propinsi Bali No. 422.1/6089/Disdikpora, tanggal 13 Mei 2014 tentang petunjuk pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2014/2015. (Humas gianyar/ NGR WW)