17 February 2015

P2TP2A Disosialisasikan Bergilir Di Tujuh Ke Camatan Se-Kabupaten Gianyar

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga (KDRT) baik secara fisik maupun psikis kerap terjadi di masyarakat, namun seringkali mereka takut melaporkan kejadian tersebut pada yang berwajib. Selain malu karena itu merupakan aib keluarga, mereka juga enggan, takut tidak tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya.

Namun kini Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar telah memiliki lembaga sosial Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang beralamat di Jalan Manik Gianyar. 

Sekretaris Badan PP dan KB Kabupaten Gianyar, Drs. A.A Astina Putra, saat membuka acara sosialisasi  Eksistensi P2TP2A  di Wantilan Pura Tirtaempul Tampaksiring, (16/2), mengatakan  P2TP2A merupakan  pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Gianyar yang meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis, hukum dan pendampingan secara gratis.

“ Pusat layanan P2TP2A ini sebenarnya sudah diresmikan tahun lalu, namun keberadaannya belum diketahui banyak orang. Untuk lebih mengenalkan ke masyarakat acara sosialisasi ini diadakan secara bergilir di tujuh kecamatan di Kabupaten Gianyar,” jelas A.A Astina Putra.

Apalagi saat ini Kabupaten Gianyar tengah berupaya menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), segala upaya pelindungan hukum terhadap anak terus dilakukan. Setelah penguatan melalui beberapa produk hukum, maaupun lembaga layanan sosial (P2TP2A), kini soaialisasi produk-produk tersebut gencar dilakukan di kecamatan se-Kabupaten Gianyar.

Pada kesempatan itu, salah seorang nara sumber A.A Putra Wirawan menjelaskan lebih mendetail mekanisme pelayanan P2TP2A terhadap korban tindak kekerasan. Korban bisa datang langsung melapor ke P2TP2A  atau melalui telepon, kemudian korban akan diidentifikasi oleh petugas dengan mengisi blanko form detail khusus. Jika korban memerlukan penanganan segera, maka P2TP2A akan memberikan pelayanan  seperti pendampingan psikologis atau hukum, dan merujuk ke rumah sakit untuk visum dan ke kepolisian.

Putra Wirawan menambahkan, konseling diberikan agar korban berdaya dan sembuh dari trauma. Memberikan pendampingan hukum agar pelaku dapat dihukum atas perbuatannya  atau sering disebut pendampingan litigasi. Pedampingan dapat dilakukan mulai dari, proses pelaporan ke kantor polisi, pembuatan BAP, pendekatan dengan kejaksaan dan pendampingan saat sidang pengadilan.

Dalam sosialisasi tersebut selain materi Eksistensi P2TP2A, juga diberikan materi UU N0.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/Traffiking dan Perda Kabupaten Gianyar No.4 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Pada kesempatan itu, juga diberikan materi tambahan oleh Ni Gusti Putu Parmiti dari Graha Anak Unik, Br. Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh Sukawati. Parmiti pada kesempatan tersebut mengajak peserta sosialisasi untuk lebih memerhatikan anak berkebutuhan khusus ( keterbelakangan mental), bagaiamana cara mengenali dan merawat mereka.

Sosialisasi diikuti oleh tokoh masyarakat, PKK Desa, Guru dan aparat desa. Diawali di Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring, Desa Singapadu Kaler Kecamatan Sukawati, Desa Kedewatan Ubud, Desa Sidan Kec. Gianyar, Desa Taro Kec. Tegallalang, Desa Buahan Kaja Kec. Payangan dan di Desa Medahan Kec. Blahbatuh. (Humas Gianyar/Eni)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .