22 October 2014

Kabupaten Gianyar Siap Ditetapkan Sebagai Daerah Tertib Ukur

Kesiapan Kabupaten Gianyar sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) kini sudah mencapai 85 %. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi yang terdiri dari tiga orang dari  Derektorat Metrologi, Bandung, yakni I Gusti Ketut Astawa, S.Sos, MM., Nona Martin C, Anggia Anggreni,  Ir. Rumaksono, ST dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II, Yogyakarta  serta Raka Atmaja dari UPTD Metrologi Legal Provinsi Bali selama beberapa hari. Selain itu, dari lima daerah yang ditetapkan sebagai DTU selain Kabupaten Gianyar yakni, Aceh, Solok, Tangerang Selatan, Semarang. Kabupaen Gianyar bersama dengan Semarang mendapat kehormatan sebagai tuan rumah peresmian DTU.  Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar, Ir. I Wayan Suamba, MT saat menerima kunjungan dari perwakilan Tim Evaluasi, Nona Martin di ruang kerjanya, (21/10).

Kepala Disperindag Kab. Gianyar, Ir. I Wayan Suamba, MT mengatakan, dengan adanya hasil evaluasi dari Tim Evaluasi tersebut pihaknya juga telah melakukan rapat kordinasi dengan pihak – pihak terkait dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Gianyar sebagai DTU. Bersama tim evaluasi, pihaknya juga telah melaksanakan penyisiran ke beberapa wilayah untuk menemukan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang masih tercecer yang belum memiliki tanda tera sah. Dari hasil penyisiran tersebut, dari 16.984 unit UTTP yang terdaftar ditemukan sebanyak 2.245 unit tanda tera sudah tidak berlaku. Terhadap temuan tersebut telah dilakukan tera ulang kepada  2.235 unit UTTP sedang sisanya sebanyak 10 unit diganti karena tidak layak pakai (rusak).  

“Pemkab. Gianyar fasilitasi dengan membantu melakukan tera/tera ulang ke Provinsi, karena untuk saat ini ijin hanya dimiliki oleh provinsi,” terang Suamba.

Suamba menambahkan, saat ini di Kabupaten Gianyar jumlah pengguna/pemilik UTTP sebanyak 2.472 orang. Rincinnya, Kecamatan Gianyar sebanyak 738 orang, Kecamatan Blahbatuh  sebanyak 398 orang, Kecamatan Sukawati 430 orang, Kecamatan Ubud 303 orang, Kecamatan Tegallalang 152 orang, Kecamatan Payangan 224 orang, dan Kecamatan Tampaksiring sebanyak 227 orang.   Sementara untuk Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 25 unit, sementara Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpigi (SPBE) sebanyak 1 unit. Untuk mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai DTU, Pemkab telah  membangun gedung Metrologi Legal, membentuk unit pelaksana teknik dinas atau UPTD sebagai salah satu persyaratan penetapan DTU. 

Gedung Metrology Legal itu sendiri dilengkapi dengan peralatan  kemetrologian, menyiapkan  2 SDM yang sudah di latih di Bandung yaitu tenaga penera ahli dan satu orang lagi penera trampil. Selain itu juga telah disiapkan tiga orang tenaga pengamat tera yang bertugas melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pengawasan terhadap UTTP di Kabupaten Gianyar.

Sekda Kab. Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra mengatakan, upaya mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai DTU merupakan komitmen pemkab untuk memberikan pelayanan sekaligus perlidungan kepada masyarakat (konsumen) melalui program peningkatan tertib ukur. Sehingga dengan ditetapkannya Kabupaten Gianyar sebagai DTU, tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan penyalahgunaan UTTP seperti, SPBU, SPBE, PDAM, listrik hingga timbangan emas. Tak hanya bagi konsumen, penetapam DTU ini juga akan memberi perlindungan kepada pedagang terutama para pedagang di pasar tradisional yang kebanyakan awam tentang hal ini.

“Alat ukur kan ada ketentuan waktu teranya tentu akan terjadi penyusutan selama kurun waktu itu. Hal ini tentu juga akan dapat merugikan pedagang yang awam tentang hal ini,” terang Gus Gaga.

Kasi Pengawasan dan Penyuluahan Direktoat Metrologi Legal, Bandung, Nona Matin mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim selama dua hari, Kabupaten Gianyar siap ditetapkan sebagai DTU. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi, dimana Kabupaten Gianyar telah memiliki database tentang jumlah, jenis, pemilik/pengguna dan lokasi UTTP. Secara keseluruhan 85 % UTTP yang digunakan untuk menentukan kuanta dalam transaksi perdagangan telah tertanda tera sah yang berlaku. Semua pemilik/pengguna UTTP telah memperoleh bimbingan pemahaman tentang penggunaan UTTP secara benar dan sanksi yang harus ditanggung apabila memperdaya ukuran. Serta, pembinaan, pengawasan dan pelayanan kemetrologikan telah ditetapkan menjadi program kerja tahunan oleh Pemkab.

Nona Matin menambahkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan juga didapati sebanyak 43.136 unit meter air yang belum bertanda tera sah yang berlaku milik PDAM dan 42.735 unit meter Kwh yang belum bertanda tera sah yang berlaku milik PLN.

“Berdasarkan Permenda No 8 Tahun 2010 tentang UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang. Penggunaan meter air lebih dari 5 tahun wajib melakukan tera ulang, sementara meter kwh penggunaannya lebih dari 10 tahun,” terang Nona Matin.

Untuk tindak lanjut dari hasil temuan tersebut, dibuat komitmen kerja/fakta integritas antar pihak – pihak yakni PLN dan PDAM pengguna UTTP massal dengan Bupati Gianyar sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan dan mesukseskan pembentukan Daerah Tertib Ukur Tahun 2014 di  Kabupaten Gianyar. Selanjutnya fakta integritas ini juga akan dilakukan dengan Pertamina, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Infokom, Pegadaian, Kantor POS serta Bulog. Selain itu juga dilaksanakan pelayanan tera ulang terhadap UTTP yang belum tertanda sah yang berlaku. (Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .