22 December 2022

Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis : Kadek Aprini, S.Kom

 

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Selain itu peningkatan penggunaan produk dalam negeri diperlukan untuk  meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa, mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah, dan menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri.

Landasan Hukum penerapan penggunaan produk dalam negeri diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014  Tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/ M-IND/PER/I/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Penerapan Produk dalam negeri wajib digunakan dalam pengadaan barang/jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan Dalam pengadaan barang/jasa. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada Barang, Jasa, dan Gabungan Barang dan Jasa. Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi melalui kemitraan, Memelihara kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L), Memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dan Memberikan fasilitas pemeliharaan dan pelayanan purna jual. Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, yang diverifikasi oleh Badan Sertifikasi Nasional; Sucofindo; Lembaga sertifikasi lainnya.

Penerapan perhitungan TKDN dalam pengadaan barang/jasa meliputi tahap perencanaan, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan kontrak. Tahap perencanaan diawali dengan identifikasi kebutuhan kemudian penetapan barang/jasa (pencantuman syarat TKDN dalam KAK/ Spek ) dan penentuan metoda pemilihan penyedia. Tahap perencanaan ini kita wajib mempertimbangkan kemampuan industri barang dan jasa dalam negeri diantaranya kontraktor dalam negeri, konsultan dalam negeri, fabricator dalam negeri, shipyard dalam negeri, barang produksi dalam negeri

Hal-hal yang perlu dipertimbsngksn dslsm tahap Pemilihan Penyedia adalah persyaratan komitmen TKDN, harga perkiraan sendiri (HPS) dengan unsur TKDN, arget TKDN kontrak tahapan. Adapun prosesnya adalah Sesuai metode pemilihan penyedia yang digunakan, pencantuman syarat TKDN sesuai ketentuan, pemberian preferensi harga (apabila memenuhi ketentuan preferensi harga).

Tahapan kontrak dan operation dimulai dari menyesuaikan dengan jenis kontrak yang dilaksanakan, mengevaluasi komitmen TKDN  dan Pemberian sanksi apabilan penyedia tidak memenuhi komitmen TKDN. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahapan ini meliputi monitoring TKDN verification, target TKDN kontrak dan post audit (TKDN Realisasi vs TKDN Kontrak).

Penerapan perhitungan TKDN dan BMP dalam Pengadaan Barang/Jasa dikategorikan menjadi 3 yaitu, diwajibkan, dimaksimalkan dan diberdayakan. Kategori diwajibkan adalah akumulasi dari TKDN dan BMP berjumlah minimal 40% dan TKDN saja minimal 25%. Kategori dimaksimalkan adalah akumulasi dari TKDN dan BMP berjumlah kurang dari 40% dan TKDN minimal 15%. Kategori diberdayakan adalah TKDN mulai dari 10% sampai dengan 15%. Sedangkan untuk mengetahui nilai TKDN dan BMO dari sebuah produk kita bisa mengakses http://tkdn.kemenperin.go.id/search.php.

Terdapat sanksi dalam implementasi TKDN ini, adapun lembaga yang bisa diberikan sangsi adalah lembaga yang melakukan verifikasi, pejabat pengadaan dan produsen barang/jasa. Sangsi yang diberikan diantaranya adalah peringatan tertulis, pencabutan penunjukan sebagai lembaga verifikasi independen TKDN, denda administratif sebesar 1 % dari nilai kontrak dengan maksimal nilai Rp. 500.000.000,- , pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa. Sanksi yang  diberikan kepada produsen barang/jasa adalah pencabutan sertifikat TKDN, pencatuman dalam daftar hitam, dan denda administratif.

Penerapan TKDN Pada Kabupaten Gianyar sudah dilaksanakan mulai dari tahap Perencanaan, tahap Pemilihan Penyedia sampai pada tahap Pelaksanaan Kontrak. Untuk Realisasi TKDN diinput di aplikasi P3DN ,Pemerintah Kabupaten Gianyar juga  mulai  menggunakan  katalog lokal untuk melindungi produksi dalam negeri, untuk percepatan realisasi belanja melalui  Organisasi Perangkat Daerah  meyebarluaskan informasi kepada pelaku usaha tentang adanya pendaftaran sebagai penyedia dalam e-katalog lokal Pemerintah Kabupaten Gianyar. Untuk informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah kabupaten Gianyar.

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .