05 November 2021

Cegah Korupsi dan Berdayakan UMK Melalui Bela Pengadaan

Penulis: Khairunnisa

 

Bela Pengadaan Cegah Korupsi

Berbelanja online sebagai gaya hidup baru sudah tidak asing lagi di tengah masa pandemi Covid-19. Munculnya beragam platform e-commerce di tengah masyarakat Indonesia sudah menjadi alternatif baru yang memudahkan pola perilaku belanja masyarakat saat ini. Bahkan beberapa tahun terakhir, banyak hasil survei yang menyimpulkan bahwa masyarakat sudah beralih dari belanja secara konvensional atau tatap langsung dengan produsen, menjadi belanja online melalui smartphone mereka.

Tidak hanya masyarakat namun gaya baru untuk memenuhi kebutuhan tersebut juga di adopsi oleh Pemerintah dalam melakukan belanja pengadaaan barang dan jasa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Aplikasi belanja Online yang diberi nama Belanja Langsung (BELA) Pengadaan pada 17 Agustus 2020.

Aplikasi Bela Pengadaan adalah aplikasi belanja online yang dikelola oleh LKPP, bekerja sama dengan e-Commerce (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Aplikasi ini digunakan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa yang bernilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

LKPP menggandeng perusahaan e-commerce guna menjadi agregator pelaku UMK di platform Bela Pengadaan. LKPP dalam Bela Pengadaan menggandeng 12 mitra Bela Pengadaan diantaranya Gojek, Grab, Blibli, Shopee, Mbiz, Bali Mall, Kartara, Digitalmaji, Kulina dan KlikMRO.

Jumlah pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mencapai Rp1.214 triliun atau sekitar 52,1% dari total Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) di tahun 2021, sedangkan untuk pembelian dengan Belanja langsung bisa mencapai 50 persen dari total pengadaan barang dan jasa dan setiap tahunnya semakin membesar seiring dengan perkembangan kemajuan pembangunan disegala bidang. Jumlah tersebut sangat besar dan rawan  terjadi Korupsi.

Sejak tahun 2004 – 2019 Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani lebih dari 820 kasus, dimana 70% kasus yang ditangani adalah kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa baik dalam bentuk suap, penggelembungan harga anggaran barang/jasa, penerimaan gratifikasi, penerimaan fee dan dana kick back. Atas dasar ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Strategi Nasional Pencegah Korupsi (Stranas PK) memberikan rekomendasi kepada Bela Pengadaan untuk di gunakan di seluruh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD).

Mulai Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana menggunakan Bela Pengadaan dalam proses belanja langsung. “Saat ini proses belanja langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar masih dilakukan secara manual, dalam artian tidak dilakukan secara elektronik atau tidak menggunakan aplikasi online. Mulai tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana menggunakan aplikasi Bela Pengadaan untuk  belanja langsung pengadaan barang/jasa dengan nilai transaksi maksimal 50 juta. Bela Pengadaan sendiri sejalan dengan prinsip pengadaan efisien, efektif, transparan, adil/ tidak diskriminatif, terbuka, bersaing dan akuntabel. Ini juga merupakan komitmen Bupati Gianyar dalam mencegah korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.” Ungkap Kepala Bagian Pengadaan barang/Jasa Setda Kabupaten Gianyar, I Made Arianta pada Pembukaan Sosialisasi Bela Pengadaan bagi Penyedia dan Pejabat Pengadaan di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar beberapa waktu lalu. Sosialisasi Bela Pengadaan di hadiri pelaku UMK, Pejabat pengadaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Pemanfaatan teknologi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan untuk membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi yang akan dirasakan dampaknya tidak saja oleh para pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro kecil namun seluruh masyarakat Indonesia.

 

Bela Pengadaan sejalan dengan prinsip Pengadaan barang jasa

Dalam praktiknya Bela Pengadaan sangat sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, berikut penjelasannya:

1. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Dalam Bela pengadaan, produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan pembeli dalam hal ini Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD). Produk yang ditawarkan juga akan terus bertambah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan pembeli.

2. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Dalam Bela pengadaan, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD) dapat memilih pelaku usaha dengan harga terendah dari harga pasar, Hanya masuk ke dalam aplikasi Bela Pengadaan yang bisa diakses dimana saja dan kapan saja, Pembeli (Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD)) dapat sekaligus melakukan survey harga, dan mendapatkan informasi produk yang di butuhkan dari begitu banyak penyedia yang berasal dari seluruh Indonesia sehingga menghemat banyak waktu dalam pemilihan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dengan harga yang sesuai.

3.  Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

Bela Pengadaan bisa diakses dengan mudah, Transaksi terdata secara elektronik dan rekam jejaknya tersimpan, sehingga terbuka dan dapat terawasi.

Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan), peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa sangat transparan dalam Bela Pengadaan  transparan kepada seluruh Pelaku UKM dan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD).

4. Terbuka, berarti dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Hal ini agar barang/jasa yang ditawarkan kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan.

Dalam Bela Pengadaan, semua UMK tanpa terkecuali dapat mendaftar dan menjadi merchant dalam marketplace Bela Pengadaan jika memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP dan NPWP. Harga yang di tawarkan pembeli juga terbuka, dan proses tawar menawar dan pembelian terbuka sehingga tidak dapat di intervensi oleh siapapun

5. Bersaing, berarti dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan. Dalam Bela Pengadaan pelaku Usaha bebas menawarkan produknya secara sehat dengan menawarkan barang/jasa sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD) dan harga yang ditentukan oleh penyedia, sehingga siapapun penyedia yang bisa menawarkan barang yang dibutuhkan dengan harga yang terbaik dan tepat waktu, akan lebih banyak mendapatkan pembeli.atau mengikuti mekanisme pasar.

6. Adil/tidak diskriminati, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Dalam Bela Pengadaan Setiap pelaku usaha diberikan perlakuan yang sama dalam mengakses Bela Pengadaan tidak ada yang diperlakukan istimewa segala sesuatu sesuai prosedur dan aturan sama yang sudah ditentukan tanpa terkecuali kepada semua pihak, dan pembeli juga bebas memilih penyedia yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan harga terendah.

7. Akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait, sehingga dapat dipertanggungjawabkan Dalam Bela Pengadaan semua pelaku maupun pembeli melakukan proses pembelian sesuai dengan ketentuan yang ada yang sudah di buat dan siprogram dalam system aplikasi, dan segala sesuatunya tercatat dan tersimpan dalam aplikasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan terutama juga mempermudah dalam proses pemeriksaan.

 

Berdayakan UMK, Melalui Bela Pengadaan UKM Go Online

Potensi pasar pengadaan pemerintah untuk usaha mikro dan kecil mencapai 307 triliun rupiah atau sekitar 41 persen dari total belanja pengadaan pemerintah pada tahun 2020. Aplikasi Bela Pengadaan adalah salah satu sarana yang bisa dipakai pelaku UMK untuk terlibat menjadi pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan pemerintah pada 2020.

Made Arianta menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari UMK dan Koperasi. UMK dan Koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD.

Lebih lanjut Made Arianta menjelaskan program Bela Pengadaan merupakan bagian dari gerakan #banggabuatanindonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19 terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, diharapkan Bela Pengadaan dapat mempermudah proses belanja langsung dan mendukung adanya pembinaan UMK untuk Go-Digital. “.

 “Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Bagian Pengadaan Barang/ Jasa memfasilitasi penyedia yang ingin mendaftar sebagai merchant pada marketplace yang ada di Bela Pengadaan. Saat ini baru 2 dari 12 marketplace mitra Bela Pengadaan yang masuk di Kabupaten Gianyar yaitu Mbiz dan Bali Mall, namun kami juga terbuka kepada semua marketplace mitra Bela Pengadaan yang berminat melakukan kerjasama dengan UMK di Kabupaten Gianyar ” Ucap Made Arianta

 

Mekanisme Pelibatan UMK di Bela Pengadaan
 

1. Pelaku usaha (UMK) mendaftar dan diverifikasi ke salah satu/seluruh e-marketplace yang telah terintegrasi ke Aplikasi Bela Pengadaan sesuai kategori produk yang mereka jual, syarat utamanya adalah KTP dan NPWP (UMK tidak harus berbadan Usaha)

2. Setelah terverifikasi, produk mereka akan tayang di dalam aplikasi dan siap dibeli oleh dinas yang membutuhkan. Produk yang ditawarkan bermacam-macam seperti makanan, Alat Tulis Kantor, Angkutan, Suvenier, Barang Elektronik dan sebagainya. Kategori produku juga akan terus berkembang.

3.Transaksi pembayaran difasilitasi oleh e-marketplace, sehingga uang pembayaran akan langsung masuk ke penjual [atau pelaku UMKM] tanpa ada pemotongan sama sekali. Saat ini, [pembayaran ke UMKM] masih bisa difasilitasi dengan tunai dan kartu kredit pemerintah. Tapi ke depan seluruh pembayaran melalui kartu kredit pemerintah agar lebih transparan. (artikel)

 

Daftar Pustaka

https://kepopbj.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Panduan_Singkat_Bela_Pengadaan_1596.pdf

https://www.kpk.go.id/images/Siaran_Pers_Cegah_Korupsi_Pengadaan_Stranas_PK_Dorong_Penggunaan_Aplikasi_Bela_Pengadaan_di_34_Provinsi_7Mei2021.pdf

http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6176

https://ekbis.sindonews.com/read/345602/33/anggaran-pengadaan-barang-dan-jasa-capai-rp1214-triliun-di-2021-1614160972

https://tirto.id/mengenal-bela-pengadaan-sarana-umkm-untuk-suplai-barang-pemerintah-f3X5

 

Download Artikel

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .