Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar akan melaksanakan penjualan satu paket Barang Milik Daerah (BMD) berupa peralatan dan mesin dalam kondisi rusak. Penjualan ini akan dilakukan dengan sistem penawaran secara langsung dan mengharuskan kehadiran peserta.
Detail Pelaksanaan
Hari/Tanggal | Selasa, 14 Oktober 2025 |
Waktu | Pukul 10.00 WITA hingga selesai |
Tempat | Kantor Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar (Jalan Raya Payangan) |
Susunan Acara Penjualan
1. Aanwijzing/penjelasan penjualan
2. Pembukaan penawaran
3. Penetapan pembeli
Objek Penjualan
Objek penjualan adalah Barang Milik Daerah Kabupaten Gianyar berupa peralatan dan mesin yang tersimpan pada Pengguna Barang Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar. Rincian objek dapat ditemukan pada lampiran pengumuman ini.
Syarat Penjualan
1. Barang yang dijual ditawarkan dengan kondisi apa adanya (as is). Calon pembeli dapat melihat langsung objek penjualan sejak pengumuman ini dan dianggap telah mengetahui serta memahami kondisinya. Untuk survei barang, dapat menghubungi contact person: 085792381024 (Ni Wayan Suji, SH).
2. Penawaran dilakukan secara tertulis, bermeterai Rp10.000 dan dilampiri salinan KTP pada saat pembukaan penawaran.
3. Calon pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi harga jual barang pada saat penetapan. Jika tidak melunasi, akan dianggap wanprestasi dan penjualan akan diulang.
4. Pembeli wajib mengambil barang di lokasi dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran.
5. Apabila terjadi hal-hal tertentu, pihak penjual dan/atau pejabat penjual dapat membatalkan penjualan objek tersebut. Pihak yang berkepentingan, calon pembeli, maupun pembeli tidak dapat mengajukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual.