Menyikapi situasi belakangan ini dimana kasus rabies semakin meningkat dibeberapa wilayah di Bali dan di Kabupaten Ganyar, membuat Pemkab. Gianyar mengambil tindakan tegas. Berdasarkan Sura Edaran Bupati Gianyar, A.A Gde Agung Bharata nomor 524.3/3580/Disnakkanla/2015 tentang kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit rabies.
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Gianyar A.A Gde Agung Bharata meminta pada para camat se-Kabupaten Gianyar untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan dan penyebaran kasus rabies, dengan cara menginstruksikan bahaya rabies kepada para lurah/kepala desa maupun kepala dusun diwilayahnya masing-masing. Ada 5 poin instruksi dalam surat edaran tersebut yang harus dilakukan, diantaranya, 1. Menginformasikan kepada masyarakat diwilayahnya untuk tidak memindahkan hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing dari satu dusun/desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/ keluar kabupaten. 2. Menindak dengan tegas sesuai Perda Provinsi Bali nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, bila ditemukan oknum/masyarakat yang diketahui/ditemukan melakukan kegiatan pemindahan/melalulintaskan Hewan Penular Rabies (HPR). 3. Mensosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar meningkatkan tata cara pemeliharaan hewan penular rabies (HPR) yang benar (diikat/dirumahkan) terutama anjing, dan segera melaporkan kepada petugas peternakan bila ditemukan anjing liar/diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies. 4. Menghimbau agar masyarakat secara rutin anjingnya di vaksin rabies dan terhadap anjing liar (berkeliaran di tempat umum tanpa kalung) serta anjing yang diduga tertular rabies maupun yang telah kontak dengan anjing tersangka rabies akan dilakukan tindakan euthanasia oleh petugas dengan tujuan untuk mencegah penyebaran rabies. 5. Menginformasikan kepada masyarakat agar menghindari gigitan anjing serta melakukan tindakan Pertolongan Pertama Pada Gigitan (P3G) apabila terjadi kasus gigitan, dengan cara cuci luka dengan air mengalir memakai sabun selama 10-15 menit, diberi alcohol atau yodium. Kemudian dilaporkan ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Bupati Agung Bharata berharap agar seluruh masyarakat cepat tanggap terhadap bahaya rabies yang terjadi diwilayah tempat tinggalnya. Masyarakat tahu dan sadar bagaimana menghadapi hewan-hewan yang berpotensi sebagai penyebar rabies seperti anjing, kera maupun kucing. Jika sudah terlanjur terkena gigitan, bagaimana cara memberikan pertolongan pertama dan kemana harus melaporkan kejadian tersebut. Jika sudah dipahami dengan baik, Bupati Agung Bharata yakin, bahaya rabies di Kabupaten Gianyar dapat ditekan sedini mungkin. (Humas Gianyar/eni)