01 June 2015

UU ASN Baru Buka Jalan Reformasi Birokrasi

Hadirnya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengganti UU No 8 tahun 1974 tentang Kepegawaian, membuka jalan untuk birokrasi dalam mereformasi segala kekurangan – kekurangan yang ada selama ini. Untuk mewujudkan abdi Negara yang memiliki integritas, yang akan bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi ASN (KASN) Prof. Dr. Prijono Cipto Harianto, saat memberikan pengarahan terhadap 87 pejabat eselon II dan III Kabupaten Gianyar dalam acara sosialisasi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 23 tentang Pemerintah Daerah di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (1/6).

Prof. Prijono mengatakan, terbentuknya UU No 5 tahun 2014 dilatar belakangi oleh kondisi perekonomian dan ancaman middle income trap jika ekonomi tidak tumbuh. Yang salah satunya disebabkan oleh kondisi tata kelola pemerintahan yang belum mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi. ”Tujuannya untuk Reformasi Birokrasi menuju birokrasi kelas dunia,”ucapnya.

Dia menjelaskan, manajemen ASN diselenggarakan memakai sistem merit. Sistem tersebut merupakan penerapan kebijakan dan manajemen SDM yang adil, berdasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan latar belakang  politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi fisik. “Hal tersebut untuk menjamin karier PNS dan melindungi mereka dari kebijakan yang bersifat like and dislike, juga mengurangi intervensi politik dalam manajemen ASN,”jelasnya.

Sistem merit, lanjut dia, akan membuka kompetisi yang terbuka dan adil. Sebab, remunerasi yang diberikan akan sebanding dengan pekerjaan – pekerjaan yang dijalankan. “Hal ini akan otomatis memacu pejabat ASN untuk mempertahankan standar tinggi dalam pekerjaan yang dijalani,”ucap Prijono.

Sementara, Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata mengatakan, ASN (PNS dan PPPK) memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.”Pembenahan yang dilakukan pemerintah diawali dengan penerapan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut,”ucapnya.

Dia meyakini, berjalannya UU tersebut akan berimplikasi terhadap meningkatnya profesionalisme bagi para aparatur Negara. Implementasinya akan terpancar secara nyata, menimbulkan beberapa konsekuensi baru, terkait tugas pokok ASN dan manajemen kepegawaian.”Dengan sistem keterbukaan, celah – celah melakukan praktik yang menyimpang dalam urusan manajemen kepegawaian dapat diminimalisir,”pungkasnya. (Humas Gianyar/Ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .