23 October 2019

Upaya Penyediaan Air Minum Bersih, Pemkab Gianyar Gelar Workshop Ekspose RAD AMPL

Sebagai wujud komitmen Kabupaten Gianyar dalam percepatan pencapaian Universal Access tahun 2019, Kabupaten Gianyar akan mengesahkan rancangan akhir Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD- AMPL) 2019- 2023 melalui Peraturan Bupati Gianyar.

Seperti dijelaskan oleh Koordinator Pamsimas Kabupaten Gianyar, Sudebja saat workshop ekspose rencana aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Gianyar, di Ruang Pertemuan Hotel Gianyar, Rabu (16/10). Menurutnya penyusunan kebijakan, strategi dan program prioritas Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) daerah jangka menengah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD) bidang AMPL sebagai dokumen pendukung RPJMD dalam pencapaian universal access, akses air minum dan sanitasi layak pada tahun 2019. Dimana implementasinya dilakukan melalui integrasi RAD AMPL ke dalam RKPD dan APBD.

Lanjut Sudebja, melalui RAD AMPL Kab. Gianyar 2019-2023 diharapkan mampu berfungsi sebagai rencana pengembangan kapasitas pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat maupun kelembagaan. Dengan adanya RAD AMPL juga nanti mampu menjadi channel internalisasi program kegiatan dengan pendekatan berbasis masyarakat kedalam program atau kegiatan SkPD yang menangani bidang AMPL.

“Lokakarya sehari ini dapat dijadikan wadah pengembangan kesepahaman dan kesepakatan daerah tentang substansi rancangan akhir RAD AMPL yang selanjutnya akan disahkan sebagai dokumen RAD AMPL Kab. Gianyar,” jelas Sudebja.

Dijelaskan juga tujuan dari workshop ini agar memperoleh kesepakatan dan komitmen terhadap pencapaian target kinerja AMPL 2019-2023, program dan kegiatan prioritas AMPL pada 5 tahun mendatang dan RAD AMPL juga sebagai dokumen yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD/Renja SKPD, Renstra SKPD/RPJMD periode berikutnya.

Workshop yang diikuti 15 orang peserta ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyusunan RAD AMPL Kab. Gianyar.

Sementara itu, sambutan Ketua Pokja AMPL Kab. Gianyar, Drs. I Gede Widarma Suharta, MM yang dibacakan oleh Kabid Litbang, Bappeda dan Litbang Kab. Gianyar, I Made Putra Ariana mengatakan, penyusunan RAD AMPL Kab. Gianyar merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menanggulangi kemiskinan serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan ditetapkannya RAD AMPL melalui Peraturan Bupati, diharapkan dapat memberikan hasil nyata bagi Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan cakupan akses dan kualitas pelayanan air minum dan sanitasi daerah dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan dan produktivitas masyarakat yang lebih baik. humas/eni

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .