12 November 2014

UMK Tahun 2015 Akhirnya Disepakati

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gianyar tahun 2015 akhirnya disetujui secera bulat dan aklamasi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar sebesar Rp. 1.707.750. Ini artinya, UMK Gianyar menjadi terbesar ketiga setelah Badung dan Denpasar. Lebih tinggi dari UMK Tabanan sebesar 1.707.700.

Sebelum  tercapai kesepakatan, terlebih dahulu dilaksanakan rapat  antara Dewan Pengupahan Gianyar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, Serikat Pekerja  (SP) yang diwakilkan I Wayan Sugiarta dan Nengah Nuyana,  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)yang diwakilkan Made Jabur, Kadin yang diwakilkan Gusti Made Karya, Akademisi Unud yakni Doktor Ni Ketut Rasmini, SE.Ak.M.Si, bertempat di Kantor Disnakertrans Gianyar,  (11/11). Penetapan UMK tahun 2015 ini juga mendapat dukungan dari ratusan serikat pekerja Gianyar yang memadati kantor Disnakertrans.

Dalam rapat tersebut tercetus pihak SP mengajukan permintan UMK sebesar 1.712.000, naik 11% dari UMK tahun 2014 yang sebesar Rp. 1.543.000. Sementara Apindo mengajukan kemampuan Rp. 1.640.500, naik 6,3% dari UMK Tahun 2014.

Atas dasar pengajuan ini, akhirnya diadakan perundingan yang berpatokan pada 5 pedoman yakni, Upah Minimum Propinsi Bali tahun 2015 yang sebesar Rp. 1.621.172, hasil survey kebutuhan hidup layak tertinggi per Nopember 2014 sebesar Rp. 1.606.659, UMK Gianyar tahun 2014 sebesar Rp. 1.543.000,  tingkat inflasi dari Januari-Oktober 2014 sebesar 4,24% dan nilai pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,43%.

Akhirnya dengan perhitungan untuk  menyeimbangkan antara kemampuan membayar dari perusahaan dengan keinginan mensejahterakan pekerja,

Dewan Pengupah menyetujui UMK Gianyar tahun 2015 sebesar Rp. 1.707.750, meningkat 10,67% dari UMK tahun 2014.

Selanjutnya dilaksanakan penandatangan  beritaa Acara penetapan UMK oleh Dewan Pengupah selanjutnya berita acara  diajukan kepada Bupati Gianyar untuk mendapat rekomendasi, untuk bisa ditetapkan oleh Gubernur Bali.

“Penetapan UMK Gianyar dari Gubernur Bali diharapkan sudah turun sebelum Januari 2015 sehingga bisa berlaku per Januari 2015,” terang Kepala Disnakertrans Kabupaten Gianyar, “ Gde Widarma Suharta.

Dalam kesemapatan itu, Widarma menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya  kepada pihak terkait yang berkenan dan bisa menerima kesepakatan tersebut, dengan perhitungan yang matang dan semangat yang sama, dengan kemampuan menyeimbangkan antara kemampuan membayar dari perusahaan dengan keinginan mensejahterakan pekerja.

“Setelah penetapan dari Gubernur Bali, kami segera mensosialisasikan UMK tahun 2015 ini,” imbuh Widarma. (Humas gianyar/NGR WW)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .