[caption id="attachment_5661" align="alignleft" width="300"] Sidang ke-II TPD di Ruang Sidang BPPT Kantor Bupati Gianyar, (20/5).[/caption]
Pelanggar Disiplin PNS, Drs. Made Prasastha, M.Si sudah dua kali mangkir mengikuti sidang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. PNS pejabat Eselon III di Dinas Lingkungan Hidup ini tidak hadir dengan alasan sakit. Hal ini terungkap pada sidang ke-2 Penegakan Disiplin PNS yang dipimpin oleh Kepala BKD Wayan Arthana di Ruang Sidang BPPT Kantor Bupati Gianyar, (20/5).
Wayan Arthana menjelaskan Tim Penegakan Disiplin (TPD) PNS Kabupaten Gianyar memangil Made Prasastha dan Komang Estrayuda (Bagian Ekonomi) pada sidang TPD PNS tanggal 16/5. Namun pada sidang tersebut hanya Komang Estrayuda yang hadir, sedangkan Made Prasasta tidak hadir dengan alasan sakit. Sidang II TPD PNS kembali digelar dengan memanggil Made Prasastra, namun yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan yang sama. Sidang III dengan agenda yang sama memanggil Made Prasastra akan digelar tanggal 22/5.
Lebih lanjut, Wayan Arthana mengatakan Tim Penegakan Disiplin PNS menyidangkan Made Prasastha karena yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan pada kegiatan rutin senam pagi maupun apel tiga kali berturut-turut, sedangkan Komang Estrayuda (Bag. Ekonomi) tidak hadir 3 kali berturut-turut tanpa keterangan hanya pada kegiatan rutin senam pagi. Pada Sidang I, Komang Estrayuda sudah menandatangi surat perjanjian yang intinya tidak akan mengulangi kesalahannya lagi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Made Prasastha sudah dua kali mangkir sidang dengan alasan sakit, Kami akan melakukan pengecekkan ke tempat tugasnya, untuk memastikan kebenaran alasan tersebut”. Ungkap Wayan Arthana.
Menurut Wayan Arthana berdasarkan hasil rapat Tim Penegakan Disiplin PNS Kabupaten Gianyar di Kantor BKD beberapa waktu telah diputuskan beberapa hal tentang penegakan disiplin PNS.
Ditegaskan ketidakhadiran pegawai dalam senam ataupun apel bulanan minggu pertama di Kantor Bupati, 3 kali berturut-turut tanpa keterangan akan disiapkan barisan atau pleton kehormatan pada kegiatan berikutnya. Begitu pula jika tidak hadir atau tanpa keterangan 3 kali berturut-turut atau tidak dalam 1 bulan juga akan dikenai sanski sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disidangkan pada Sidang TPD PNS.
“Ini merupakan komitmen Pemkab. Gianyar untuk penegakan disiplin guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta sesuai dengan visi mewujudkan pemerintah Bersih, Aman, Giat, Berbudaya dan Sejahtera (Bagus).” tegas Wayan Arthana. (Humas Gianyar)