03 September 2014

TKA Wajib Kantongi IMTA Sesuai Wilayah Kerja

Seiiring  pemberian  kewenangan kepada kabupaten/kota menarik retribusi dari pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) terhitung sejak 1 September 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar melakukan sidak dan pendataan ulang TKA, (3/9).

Sidak dan pendataan bertujuan untuk memastikan pemberi kerja TKA sudah mengantongi atau memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Selain untuk mendongkrak PAD, juga memperketat penggunaan TKA di Gianyar, dengan harapan setiap perusahaan yang berinvestasi di Gianyar memberdayakan tenaga kerja lokal.

Sesuai data wajib lapor TKA, terdapat  175 TKA yang bekerja di Gianyar, namun hingga Agustus 2014 hanya 23 yang sudah memperpanjang IMTA. Sementara penambahan IMTA baru dari Kemenakertrans tahun 2013 sebanyak 21 TKA dan sampai Juni 2014 sebanyak 23 TKA. Potensi ini akan terus bertambah dari penerbitan IMTA baru sampai akhir Desember 2014 dan hasil pendataan yang terus dilakukan.

Tim Sidak dan pendataan yang dipimpin langsung Kepala Disnakertrans Gianyar, Drs. Gede Widarma Suharta, MM., didampingi Kabid Penempatan dan Perluasan, Ketut Suartha Ekarwa beserta staf,  menyambangi Amandari Hotel Kedewatan. Di tempat ini ditemukan 1 TKA dengan IMTA dari Propinsi Bali. Anehnya, dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan Propinsi Bali, lokasi kerja TKA ini di tiga kabupaten yakni Gianyar, Karangasem dan Badung. Padahal secara kenyataan, TKA asal Jepang ini hanya bekerja di Amandari yang berada di wilayah Gianyar.

Hal yang sama juga terjadi di Gaya Ceramic dan Design. Di tempat yang mempekerjakan 2 TKA ini menggunakan ijin provinsi, padahal jelas-jelas mereka bekerja di wilayah Gianyar dan bukan lintas kabupaten.  Hal ini jelas akan merugikan Pemkab Gianyar dari sisi pendapatan, karena seharusnya pemberi kerja TKA harus mengurus IMTA di wilayah tempatnya bekerja.

Sementara Human Resources Manager Amandari Hotel, I Made Widia mengaku baru mengetahui jika pengurusan perpanjangan IMTA sejak September 2014 ada di Kabupaten Gianyar. Pihak hotel selama ini mengurus dan membayar kewajiban ke provinsi.

“Yang jelas, kami sudah memenuhi kewajiban kami dalam pengurusan ijin penggunaan TKA,” kelitnya seraya mohon petunjuk prosedur yang benar kepada pemerintah.

Terkait dalam RPTKA ditulis ada tiga lokasi berbeda menurut Made Widia juga kurang tahu persis, sebab diakuinya, TKA yang dipekerjakan di Amandari tidak ada lagi bekerja di tempat lain. Apalagi, Amandari yang berada dibawah PT. Villa Ayu ini hanya ada di Gianyar. Untuk itu dia mempersilahkan pemerintah menelusuri dan akan mendukung sepenuhnya Perda Nomor 8 Tahun 2014 tertanggal 14 Juli 2014 tentang Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang efektif berlaku tanggal  1  September 2014.

“Tentu menjadi kewajiban kami mendukung kebijakan pemerintah, tempat kami melakukan usaha,” imbuh Made Widia.

Senada juga diungkapkan HRD Gaya Ceramic and Design Sayan Ubud, Sujiliawati. Pihaknya yang mempekerjakan 2 TKA denghan posisi Direktur Utama dan Komisaris juga sudah mengurus IMTA lewat agen di Propinsi Bali, meski secara kenyataan mereka bekerja di Gianyar dan tidak ada lagi di tempat lain.

“Semua ini karena kami minim informasi dan pengurusan melalui agen. Selanjutnya kami akan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait dengan hal ini, Kepala Disnakertrans Drs. Gede Widarma Suharta, MM, menyarankan kepada pemberi kerja TKA mengubah RPTKA, untuk selanjutnya mengurus IMTA di Kabupaten Gianyar. Sebab dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 tertanggal 14 Juli 2014 tentang Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) efektif berlaku tanggal  1 September 2014. Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemkab Gianyar untuk menarik retribusi dari pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Gianyar.

“Pengurusan IMTA ini juga untuk melindungi tenaga kerja lokal,” tegas Widarma Suharta.

Pasalnya, menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sebagai bagian dari pembangunan komunitas di ASEAN, menjadi mimpi buruk bagi tenaga kerja lokal, karena kualitas SDM belum dipersiapkan untuk menghadapi persaingan melawan tenaga kerja asing. Untuk itu, izin sertifikasi untuk tenaga kerja lokal prosesnya dipermudah, dan untuk tenaga kerja asing yang memiliki IMTA harus diseleksi kembali agar dapat mendukung pariwisata budaya Bali. Apalagi dalam UU Pariwisata No. 10 Tahun 2009 ditegaskan, setiap tenaga kerja pariwisata harus memiliki sertifikat kompetensi

“Mereka yang datang ke Bali harus dibatasi dengan menguji kembali kompetensinya. Jadi, mereka tidak masuk secara bebas tetapi perlu penyaringan secara ketat,” imbuhnya.

Di Gianyar sendiri  terdapat 18 hotel berbintang dengan 1.288 tenaga kerja lokal. Rencananya, Disnakertrans Gianyar akan  mengadakan sertifikasi kepada pegawai hotel. Hingga tahun ini baru 13 persen yang sudah bersertifikat.

“Tahun 2015 nanti, ditargetkan minimal 50 % tenaga lokal sudah bersertifikasi,” ujar Widarma Suharta.

Sidak dan pendataanini akan terus dilakukan hingga jumlah TKA yang bekerja di Gianyar diketahui secara pasti. Karena, ada dugaan masih banyak TKA yang belum memperpanjang IMTA. (Humas Gianyar/ww)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .