07 October 2014

Tingkatkan Pemahaman Pengelola Kepegawaian

Guna memberikan pemahaman kepada pengelola kepegawaian terhadap Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang diimplementasikan mulai 1 Januari 2014, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Workshop Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) Tahun 2014 dengan narasumber Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, I Made Ardita dan Kabid Bintek, Sang Nyoman Dartana. Workshop dibuka langsung oleh Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (6/10).

Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Suradnya, M.Si mengatakan, workshop yang berlangsung selama 6  hari dari tanggal 6 s/d 14 Oktober 2014 diikuti oleh 347 orang peserta. Seluruh peserta berasal dari unsur, Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Kecamatan, Pengawas Sekolah, Sekolah SMP dan SMA/SMK, UPT Kesmas, UPT Disdikpora, UPT KB, UPT Peternakan Perikanan, UPT Pertanian, UPT Dinas Koperasi dan UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dimana masing – masing unit kerja mengikutkan dua orang peserta.

“Workshop kami laksanakan selama 6 hari yang terbagi menjadi tiga angkatan. Masing – masing angkatan dilaksanakan selama dua hari,” terang Suradnya.

Ditambahkan Suradnya, PP No 14 Tahun 2014 merupakan pengganti dari PP No 10 Tahun 1979 tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS. Sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS,  PP No 10 Tahun 1979 dipandang sudah tidak sesuai lagi. Dimana pada sistem DP3 yang digunakan, penilaian dilakukan mutlak oleh atasan dan bersifat rahasia. Sementara pada PP No 14 Tahun 2014, terdapat beberapa perubahan penting, salah satunya bahwa penilaian prestasi kerja tidak lagi bersifat rahasia, tetapi justru dilakukan secara transparan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3 pada PP tersebut, yakni penilaian prestasi kerja PNS harus dilakukan dengan prinsip obyktif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata mengatakan, sebagaimana tercantum pada pasal 12 ayat (2) Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang professional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang diisyaratkan untuk mencapi hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang PNS.

“Hasil dari Penilaian Prestari Kerja PNS ini nantinya bisa dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pengelolaan karier PNS,” tegas Agung Bharata.

Agung Bharata menambahkan, pengelolaan karier PNS tersebut berkaitan dengan bidang pekerjaan, bidang pengangkatan dan penempatan, bidang pengembangan dan bidang pernghargaan. Untuk itu, dirinya berharap para peserta agar mengikuti kegiatan dengan cermat dan tekun serta dapat memberi pemahaman khususnya kepada pengelola kepegawaian. Pemahaman tersebut, selanjutnya bisa disampaiakan kepada semua PNS di lingkungan unit kerjanya sehingga informasi menjadi benar dan tepat sasaran. (Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .