Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kabupten Gianyar akan melakukan pendataan sarana akomodasi Pariwisata yang ada di seluruh Kabupten Gianyar mulai tanggal 20/10 hingga 30/11. Hal tersebut diungkapkan Asisten II Setda Kab. Gianyar, Drs. I Gde Widarma Suharta, MM, dalam sosialisasi pendataan sarana akomodasi Pariwisata Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar (19/10). Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, Camat, Lurah dan Perbekel Se-Kabupaten Gianyar.
Menurut Gde Widarma, pendataan dilakukan untuk mengetahui secara keseluran jumlah sarana akomodasi di Kabupaten Gianyar dan sarana akomodasi mana yang belum berizin serta kendala apa yang membuat ijin belum dimiliki. Dari hasil pendataan akan ditabulasi dan dievaluasi untuk selajutnya dilakukan regulasi.
Gde Widarma menambahkan akomodasi pariwisata yang di data berupa; Hotel dan restaurant, Villa serta rumah penginapan yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar, untuk kriteria rumah tinggal yang masuk sebagai rumah penginapan adalah rumah tinggal yang menyewakan lebih dari 5 kamar. Pendataan yang dilakukan adalah data fisik, data teknis dan data administrasi yang berupa izin, yakni: ijin prinsip, ijin lokasi, Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Lingkungan, SITU, SIUP, TDP, H.O dan ABT.
Selanjutnya pendata yang terdiri dari 21 orang tersebut dibagi menjadi 3 kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 7 orang dengan pembagian sebagai berikut, 5 orang Satpol PP, 1 orang Dinas Pariwisata dan 1 orang Dipenda.
Menurut Wayan Kujus Pawitra, Keikutsertaan Satpol PP dalam pendataan adalah agar kedepannya memudahkan Satpol PP dalam penegakkan Perda. Kujus menambahkan Tim yang ditugaskan wajib melapor/ memberitahukan/ mohon izin kepada lurah atau perbekel setempat dengan membawa 3 surat pengantar dari Bupati Gianyar, yang terdiri dari; surat pemberitahuan kepada lurah/perbekel, surat pemberitahuan kepada pemilik hotel dan surat tugas. Kujus menambahkan dengan sosialisasi tersebut diharapkan para camat, lurah dan perbekel menginformasikan kepada masyarakat dan para pemilik sarana akomodasi pariwisata tentang pendataan ini.
Adapun pendataan di masing-masing kecamatan akan dilaksanakan sebagai berikut; Sukawati 20-22 /10/2010, Blahbatuh 25-27/10/2010, Gianyar 28/10-03/11/2010, Tampaksiring 04-08/11/2010, Payangan 08-10/11/2010, Tegalalang 11-12/11/2010, Ubud 15/11 sampai selesai.(Humas Gianyar)