15 July 2019

Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Tertibkan Bypass I.B.Mantra

Lakukan penertiban, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Provinsi Bali bersama Satpol PP dan Dishub Kabupaten Gianyar sasar pedagang atau usaha yang menggunakan bahu jalan dan trotoar. Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali Komang Kusumaedi yang turun langsung untuk melakukan penertiban mengatakan bahwa penertiban disepanjang jalan I.B Mantra sebagai penegakan Perda No. 4 th. 2016.

“Penertiban kali ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan”, ujar Kusumaedi saat melakukan penertiban di jalan Bypass I.B.Mantra Ketewel, Senin (15/7).

Kusumaedi meyakini bila masyarakat dibina dengan baik pasti akan patuh, tapi kalau bandel pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas. “Tindakan pembinaan rutin kita lakukan dengan membuat surat pernyataan kalau membandel kita arahkan sekeras kerasnya agar mereka mematuhi aturan”, terangnya. Adapun Isi surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa pihak yang melanggar sanggup dan menyanggupi untuk mematuhi ketentuan yang disepakati dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Bali I Wayan Anggara menambahkan bahwa penertiban kali ini merupakan pengamanan jalur I.B. Mantra dari aktifitas yang menggunakan trotoar dan bahu jalan tidak sesuai dengan fungsinya.

“Yang kami tekankan yaitu pasal 13 Perda Prov. Bali yang isinya setiap orang atau badan usaha dilarang menyelenggarakan kegiatan pada jalan provinsi kecuali atas ijin gubernur. Dimana penertiban kali ini banyak terjadi pelanggaran pada point f yaitu menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya”, ujar Wayan Anggara.

Ditambahkan Kabid Trantib Pol PP Kab.Gianyar Agung Putra bahwa tindakan penertiban yang dilakukan di Bypass I.B.Mantra Ketewel juga sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar No.15 th 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban kali ini juga sesuai dengan Perda No.15 th 2015 pasal 13 yang isinya setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum”, tegas Agung Putra. Humas/Abg

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .