11 September 2014

Tahun 2015, Pekerja Pariwisata Wajib Bersertifikasi

Pemkab Gianyar  dalam waktu dekat akan melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga kerja pariwisata. Ditargetkan, minimal 50% pekerja pariwisata dari sekitar 8.588 orang pekerja pariwisata  di Gianyar sudah memiliki sertifikasi profesi sehingga mampu bersaing di dunia pariwisata baik dalam maupun luar negeri. Hal ini terungkap saat rapat pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi profesi tenaga kerja pariwisata di Kantor Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar,   (10/9), yang dihadiri tiga pihak yang bakal bekerja sama yakni Pemkab Gianyar, PHRI  dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Bidang Pariwisata.

Kepala Disnakertrans Gianyar Gede Widarma Suharta mengungkapkan, jumlah pekerja pariwisata di Kabupaten Gianyar yang sudah tersertifikasi hingga tahun 2013 sekitar 1.116 orang pekerja atau 13 persen dari sekitar 8.588 orang pekerja pariwisata. Dengan demikian masih ada 7.472 yang belum tersertifikasi.

“Target jangka panjang minimal 50 % dari jumlah pekerja pariwisata sudah memiliki sertifikasi,” jelas Widarma Suharta.

Namun pada tahun 2015 ini terlebih dahulu dilaksanakan sasaran jangka pendek yakni menyasar pekerja pada hotel berbintang di Kabupaten Gianyar.  Tercatat pekerja hotel berbintang  dari bintang 1 hingga  5 sebanyak 1.358 . Dari jumlah tersebut, baru 177 orang pekerja atau 13 persen yang sudah tersertifikasi. Maka sasaran untuk tahun 2015 sebanyak 502 orang pekerja hotel berbintang untuk mendapatkan sertifikasi. Jumlah hotel berbintang di Gianyar sebanyak 18 hotel berbintang.

“Pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi profesi sudah dilaksanakan tahun 2015 mendatang,”ujar Widarma Suharta. Untuk itu,  segala perangkat reguasi yang diperlukan seperti Memorandum Of Understanding (MOU) dan Draft Perjanjia Kerja Sama (PKS) sudah ditandatangani sebelum akhir 2014 ini.

Dijelaskan, sertifikasi profesi ini sebagai langkah pembenahan SDM pencari kerja dan pekerja pariwisata, karena pemegang sertifikat kompetensi akan mudah bersaing di dunia pariwisata baik dalam maupun luar negeri.

Pelaksanaan sertifikasi juga mengacu pada UU NO. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bahwa mulai tahun 2014 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Mewajibkan para pekerja pariwisata untuk mengikuti uji kompetensi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012  tentang Sertifikasi Kompetensi Usaha di Bidang Pariwisata, yang menyatakan pengusaha pariwisata wajib memperkerjakan tenaga kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata, termasuk tenaga kerja asing.

Sementara Kepala Bidang Sertifikasi Disnakertrans Propinsi Bali, Ngurah Sutapa memberi apresiasi atas pelaksanaan Gianyar menuju kabupaten sertifikasi untuk pekerja pariwisata ini.

“Disnakertrans Propinsi Bali mendukung langkah positif yang dilakukan Pemkab Gianyar dalam melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal di sektor pariwisata,” ungkapnya.

Sementara Komisi Sertifikasi LSP Pariwisata Cabang Denpasar, Siska Suzana Darmawan menjelaskan, sertifikat  kompetensi di bidang pariwisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi yang menerangkan bahwa  seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)  bidang pariwisata, standar internasional dan atau standar khusus.

“Sertifikasi di bidang pariwisata untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja. Selain itu sebagai upaya peningkatan kualitas dan daya saing tenaga kerja,” ungkap Siska yang mengaku Gianyar menjadi kabupaten pertama kalinya di Bali yang melakukan terobosan melindungi tenaga kerjanya lewat pelaksanaan  Gianyar menuju kabupaten sertifikasi. (Humas Gianyar/ww)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .