22 June 2011

Standarisasi Alat Ukur Ciptakan Tertib Ukur

Tertib ukur dengan melakukan standarisasi alat ukur melalui tera ulang penting dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperindag, I Wayan Suamba pada Sidang Tera Ulang di wantilan Desa Abianbase Gianyar (22/6). Menurut Wayan Suamba, Tera ulang di Kecamatan Gianyar dilaksanakan selama 2 hari (21/6-22/6). Pelaksanaan tera ulang sebelumnya telah dilakukan di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh. Wayan Suamba menjelaskan menurut UU no 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi Daerah, tera ulang dilakukan oleh pihak Kabupaten namun karena Kabupaten Gianyar belum memiliki UPT Metrologi, maka tera ulang dilakukan bekerja sama dengan UPT Metrologi Provinsi Bali. Menurut Wayan Suamba, target UTTP yang ditera dari 7 Kecamatan sebesar 10.000 UTTP. Dari tiga kecamatan yang tera ulang (Sukawati, Blahbatuh, Gianyar) telah dicapai sebanyak 4264 UTTP dari 683 Wajib Tera, dengan rincian; Kecamatan Sukawati sebanyak 1.492 UTTP dari 243 wajib tera, Kecamatan Blahbatuh sebanyak 793 UTTP dari 117 wajib tera dan Kecamatan Gianyar sebanyak 1.979 UTTP dari 323 Wajib tera. Dari 4264 UTTP, 60 % nya akurat. Dari hasil tersebut Wayan Suamba optimis target 10 ribu UTTP akan tercapai dari 4 kecamatan yang belum melaksanakan tera ulang. Sedangkan pelaksanaan untuk 4 kecamatan tersebut menunggu anggaran perubahan tahun 2011. Wayan Suamba berharap pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah namun juga oleh masyarakat, Oleh karena itu, masyarakat hendaknya berperan aktif dan kritis dalam menciptakan tertib ukur untuk menuju tertib niaga Penera UPT Metrologi Provinsi Bali, Raka Armaja menjelaskan bahwa tera ulang ini dilakukan sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi disebutkan sebagai sarana untuk menjamin kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbangan dan pelengkapannya (UTTP). Secara hukum sesuai UU perlindungan konsumen, pihak yang dirugikan dapat melaporkannya dengan menyertakan bukti sah. Dalam UU metrologi pun disebutkan penggunaan UTTP yang tidak benar dapat dikenakan sanksi hukum maksimal satu tahun dan atau denda. Beberapa UTTP yang ditera adalah; timbangan meja, centesimal baksil, timbangan elektronik, timbangan pegas, neraca emas, anak timbangan emas dan anak timbangan biasa. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .