Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Jumat (18/11) berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibuka oleh Kabag. Keuangan Pemkab. Gianyar Dini Hari Rupawati. Hadir dalam acara sosialisasi antara lain, Sekwan Gianyar I Wayan Ardana, Kabag. Pembangunan Cokorda Lesmana Tisnu, seluruh SKPD, para camat, perbekel/lurah se-Kabupaten Gianyar, dan dari unsur LSM. Hadir sebagai narasumber pada acara sosialisai tersebut yaitu Dr.Hari Nurcahya Murni, pembicara dari Ditjen BAKD Depdagri.
Kabag. Keuangan Dini Hari berharap dengan adanya sosialisasi ini akan tercipta tertib administrasi dalam penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial. Dalam paparannya Hari Nurcahya Murni menyampaikan bahwa latar belakang munculnya Permendagri no 32 tahun 2011 ini karena belum ada aturan yang jelas dan tegas atas penyaluran belanja hibah dan bansos di daerah, adanya variasi besaran belanja hibah dan bansos antara daerah satu dengan daerah lainnya, hasil kajian dan rekomendasi KPK, dan adanya permasalahan hukum terkait hibah dan bansos.
Disampaikan bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Filosofi hibah ini pada intinya adalah pengalihan tanggung jawab dari pemberi hibah kepada penerima hibah berdasarkan naskah perjanjian hibah sehingga yang menjadi obyek pemeriksaan adalah penerima hibah. Sementara itu, yang dimaksud dengan bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh salah seorang peserta tentang kemungkinan pengajuan proposal Bansos untuk tahun 2012, Kabag. Keuangan Dini Hari menyampaikan bahwa tidak ada anggaran Bansos di APBD induk tahun 2012 karena pada saat pembahasan anggaran tidak ada/belum ada proposal permohonan Bansos dari masyarakat, dan anggaran Bansos bisa dicantumkan dalam APBD perubahan apabila ada proposal dari masyarakat. Sementara itu, Sekwan Wayan Ardana menyampaikan bahwa saat ini tengah dirancang Peraturan Bupati terkait dengan adanya Permendagri No 32 tahun 2011 ini.
Mekanisme pengajuan proposal bansos yaitu anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah, kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tersebut, kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Bansos dalam rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran Bansos berupa uang dan/atau barang.(Humas Gianyar)