[caption id="attachment_7340" align="alignleft" width="300"] Sosialisasi Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (20/2).[/caption]
Guna lebih memaksimalkan administrasi pelelangan di setiap SKPD, Sekda. Kab. Gianyar, I. B. Gaga Adisaputra mengajak pejabat dilingkungan Pemkab Gianyar ikut memahami tugas dalam urusan administrasi pelelangan. Meski disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah memiliki tenaga khusus yang menangani pelelangan. Hal tersebut terungkap saat membuka sosialisasi Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dari LPJK Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (20/2).
Sekda. Kab. Gianyar, I. B. Gaga Adisaputra mengatakan sosialisasi LPJK diikuti sekitar 50 pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar. Penguasaan administrasi merupakan salah satu indikator keberhasilan seorang pejabat. Segala kebijakan yang diambil harus sesuai aturan yang telah disiapkan. Sosialisasi ini guna mempersiapkan menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan. Tugas tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, dalam mepersiapkan berbagai kegiatan. “Saya tidak ingin pejabat dilingkungan Pemkab Gianyar tidak tahu tugasnya”, tegas I. B. Gaga Adisaputra.
Ketua LPJK Provinsi Bali, Wayan Subrata Duarsa mengatakan sosialisasi LPJK di Pemkab Gianyar dilaksanakan oleh 3 orang pengurus LPJK Provinsi Bali. Sosialisasi bertujuan mewujudnya usaha jasa konstruksi nasional yang profesional, efisien dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional. Pembuatan dokumen pengadaan barang dan jasa maupun lelang setelah (31/3) hingga (30/6) tahun 2014 masih bisa mempergunakan model sebelumnya atau yang sudah dikonversi. Setelah (30/6) harus menggunakan model dan mekanisme yang baru. Maka guna mewujudkan hal tersebut diperlukan sosialisasi ke berbagai instansi dan masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan guna menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional. “Terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis, merupakan tugas LPKJ”, terang Subrata.
Lebih lanjut, Subrata menjelaskan kedepan dokumen pengadaan jasa dan barang harus menggunakan metode yang baru. “Sampai (30/6) tahun 2014 masih bisa menggunakan dokumen lama atau yang sudah dikonversi. Jiika tidak, nanti bisa menimbulkan masalah, dan tentu proses lelang bisa dianggap gagal”, pungkas Subrata. (Humas Gianyar/Suar)