Penelitian tahun 2008 mengungkapkan 1800 produk hasil karya masyarakat Bali di bajak pihak asing dan 600 produk kerajinan lainnya sedang dipatenkan oleh pihak ketiga/ asing. Hal tersebut disampaikan Kabid Industri, Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Ketut Darta,SH pada acara pembukaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kantor Perbekel Celuk, Sukawati (24/8).
Ketut Darta menambahkan kondisi pembajakan produk kerajinan semakin besar hingga tahun 2011. Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta maupun merk dagang produk kerajinannya.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi HKI para pengerajin dapat semakin memahami arti penting perlindungan produk industri yang dimilikinya. Selain itu pengerajin juga diharapkan mampu mendaftarkan HKI produknya dalam pengembangan usaha di era globalisasi dan perdagangan bebas dunia.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pengerajin Celuk diisi beberapa pemateri diantaranya Ir. I Nyoman Arya Thanaya, ME, PhD dari Sentra HKI Universitas Udayana dengan materi upaya Perlindungan HKI Tradisional Bali. Dalam meteri tersebut diungkapkan pentingnya melindungi berbagai kekayaan intelektual yang bersifat komunal atau dimiliki seluruh masyarakat Bali. Hal ini untuk menghindari pembajakan kesenian tradisional baik berupa tarian, nyanyian, maupun kesenian lukisan.
Sosialisasi juga menghadirkan I Gede Wayan Suamba, SE dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dengan materi Prosedur dan Pendaftaran HKI. Materi ini menyajikan prosedur yang harus dilakukan pengerajin dalam mendaftarkan produk industrinya.
Sosialisasi yang akan berlangsung selama dua hari (24 s/d 25 Agustus 2011) juga akan diisi dengan materi tentang HKI di Bidang Hak Cipta dan Desain Industri serta Indikasi Geografi yang disajikan oleh Ni ketut Supasti Darmawan,SH, M.Hum, LLm dan Ida Ayu Sukihana,SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Udayana. (Humas Gianyar)