Kamis tanggal 14 Oktober 2010 Satpol PP Gianyar melakukan Sidak di beberapa lokasi di wilayah Gianyar. Sidak yang dikomandani oleh Ketut Nada sebagai Komandan Pleton (Danton) menemukan pelanggaran-pelanggaran berupa material bangunan di pinggir jalan dan di atas trotoar dengan lokasi penemuan di Jln. Raya Pejeng, Kec. Tampaksiring, pemilik atas nama Bapak Lilir, dan Pertigaan Bangli, Jln. Raya Samplangan, Br. Sangging, dan Br. Abianbase Kaja Kauh, Kec. Gianyar. Pemilik dari barang-barang ini yaitu: Sang Ayu Anom, Redi, Mudra, Wayan Arka, Ketut Yudasini, dan Nyoman Sadia. Hal ini melanggar Perda No.12 tahun 1992, tentang kebersihan dan ketertiban umum. Tindak lanjut dari temuan ini yaitu diberikan peringatan dan pembinaan secara lisan untuk segera memindahkan material tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan 2 x 24 jam.
Sedangkan sidak di sebelah barat Museum Purbakala Kec. Tampaksiring, ditemukan pelanggaran berupa pembuatan pondasi bangunan atas nama Ibu Mari tapi tidak bisa menunjukkan IMB. Melanggar Perda No. 13 tahun 1998 tentang IMB. Tindak lanjut dari temuan ini yaitu diberikan SP I tertanggal 14 Oktober 2010 dan pemilik diminta menghadap ke kantor Satpol PP Kab. Gianyar pada hari Jumat, 15 Oktober 2010 guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut, dan diamankan 1 buah cangkul dan 1 buah skop sebagai barang bukti.
Kasi Operasi Trantib A.A. Partama seijin Kasatpol. PP menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan Perda No.12 tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum ini kami intensifkan sebagai salah satu langkah antisipasi terhadap rencana penilaian Lomba Adipura yang akan datang. Tentunya langkah-langkah ini harus disertai dengan adanya kesadaran dari seluruh komponen masyarakat Gianyar tentang pentingnya kebersihan dan ketertiban untuk kenyamanan kita bersama. Selaku institusi Penegak Perda di Kabupaten Gianyar akan terus melakukan tindakan-tindakan penertiban dan penegakan Perda semacam ini secara berkesinambungan.(Humas Gianyar)