19 November 2010

Sidak Satpol PP

Menindak lanjuti laporan masyarakat yang mencurigai rencana pemasangan Billboard yang berlokasi di kanan pertigaan Peliatan – Tegallalang, Tim Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar dibantu Tim perijinan Bagian Ekonomi langsung diterjunkan ke lokasi (18/11). Satpol PP terpaksa menghentikan pemasangan Bilboard tersebut karena dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Billboard tersebut tidak memiliki ijin alias bodong.

Kepala Kantor Satpol PP, Wayan Kujus Pawitra mengatakan penghentian pemasangan Billboard tersebut dikarenakan pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang pemasangan Billboar tersebut. Dari pemantauan di lokasi, selain tidak berijin Billboard tersebut juga berpotensi menimbulkan bahaya karena dipasang pada tempat yang tidak sesuai peruntukan. Pihaknya telah menahan alat-alat yang dipergunakan untuk pemasangan Billboard tersebut, tambah Kujus.

Kujus juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan dan memberikan informasi yang tentunya hal ini sangat membantu Satpol PP dalam upaya melakukan penegakkan Peraturan Daerah.

Setelah menghentikan kegiatan pemasangan Bilboard, Satpol PP juga menyasar beberapa lokasi pembangunan di Kecamatan Gianyar dan Sukawati. Dari lima lokasi penyidakan ditemukan beberapa bangunan yang melanggar Perda karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan /IMB. Antara lain bangunan yang berlokasi di Banjar Tegehe Desa Batubulan Sukawati. Bangunan milik Pande Alit SY tersebut diberikan SP I (surat peringatan I) dan sekaligus pemilik diminta menghadap ke kantor Satpol PP untuk menerima pengarahan.

Pantai Purnama Sukawati juga tidak luput dari penyidakan oleh Satpol PP, terbukti dengan ditemukannya sebuah kegiatan pembangunan villa yang belum mengantongi ijin. Terhadap pemilik bangunan tersebut akan diberikan SP I serta pembinaan di Kantor Satpol PP.

Dalam penyidakan tersebut ditemukan juga beberapa pemilik bangunan yang telah mematuhi aturan mendirikan bangunan. Diantaranya pemilik Pertamina Semebaung dan pemilik Toko Indomaret Banjar Kapal Batubulan yang saat didatangi mampu menunjukkan surat ijin kepada petugas.(Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .