27 May 2015

Sekda Pertegas Deligasi Kewenangan ke Camat

Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra mempertegas pendelegasian wewenang terhadap para camat di Kabupaten Gianyar. Hal yang sebelumnya masih terbentur prosedural berlarut – larut ala birokrasi tersebut, diharapkan bisa dipangkas.

Demikian terungkap saat rapat koordinasi (Rakor) antar SKPD dan Camat Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (26/5).

Dalam kesempatan itu, Sekda Gus Gaga secara tegas meminta, untuk segala hal yang bisa diurus di Kecamatan, tidak perlu lagi diurus ke Kabupaten. Sebagai contoh dalam urusan cetak E-KTP. Tugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurai kendala yang ada dan menemukan pemecahan atas hal tersebut.

”Saya lihat di salah satu media, diberitakan di salah satu Kabupaten di Bandung membuka layanan pembuatan KTP di kecamatan. Lalu, kenapa di Gianyar belum bisa? Bila perlu, tanyakan ke pusat , apa yang mesti dilakukan agar bisa seperti di Bandung itu,”ujarnya.

Berdasarkan laporan dari Kadisdukcapil Gianyar, kendala yang terjadi ada pada keterbatasan alat percetakan, dan PIN khusus dari Badan Intelijen Negara. Untuk itu, Sekda meminta Disdukcapil segera menganggarkan untuk pengadaan alat percetakan di setiap kecamatan, serta meminta solusi ke Direktorat Jenderal Catatan Sipil terkait kendala tersebut. “Pengadaan mesin cetak KTP agar dianggarkan di anggaran perubahan, Ini semata untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,”ucap dia.

Selain itu, Gus Gaga mengatakan, dalam hal wewenang pengurusan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) yang sudah didelegasikan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar nomor 22 tahun 2015. Tertuang disana tentang regulasi urusan IUMK kini bisa diurus di kecamatan, tidak perlu lagi melalui BPPT Kabupaten Gianyar.

Hal tersebut, lanjut dia, mesti diperhatikan lebih detail lagi, mekanisme – mekanisme yang ada di dalamnya. Tentang seberapa besar wewenang camat dalam memberi izin, mengukur sejauh mana besaran pantas atau tidaknya dalam memberikan ketentuan sebagai syarat perizinan. Agar tidak sampai terjadi tumpang tindih wewenang.”Antara pendelegasian wewenang camat dan pemberian rekomendasi oleh SKPD terkait mesti diperhatikan betul, supaya tidak berbelit – belit,”tekannya.

Lebih lanjut, Gus Gaga menerangkan, terkait implementasi Perbup nomor 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup no. 63 tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Gianyar kepada Camat juga masih terdapat beberapa kendala, antara lain belum diaturnya insentif bagi petugas pelayanan terkait, dengan beban tugas yang diemban, juga belum ada kejelasan mengenai siapa melakukan apa, dan bagaimana melakukannya. Untuk itu, Gus Gaga mengintruksikan SKPD terkait agar segera membahas secara khusus dan secepatnya mencarikan jalan keluar. (Humas Gianyar/Ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .