17 January 2015

SatPolPP Tertibkan Delapan Alat Reklame Bodong

Sebanyak 8 buah reklame tanpa ijin dan salah pasang berhasil ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Gianyar beserta Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Gianyar (BPPT) di lima tempat berbeda, (16/1).

Kelima tempat tersebut diantaranya di jalan Gambir sebanyak satu buah spanduk tanpa ijin dan salah pasang, di jalan By Pass Darma Giri sebanyak empat buah spanduk dan banner tanpa ijin dan salah pasang, di Jalan Raya Bitera dua buah spanduk tanpa ijin dan salah pasang, di jalan Raya Peliatan Ubud satu buah spaduk tanpa  ijin dan di Jalan Ngurah Rai satu Buah spanduk salah pasang.

Penertiban ini di lakukan demi menegakan perda Nomor 9 tahun 2010 tentang pajak Reklame dan perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Alat Reklame tersebut ditertibkan karena waktu tenggang reklame sudah habis, tanpa ijin dan pemasangan yang salah yaitu memasang di pohon perindang. Semua Baliho, Banner, dan Spanduk di amankan di kantor SatPolPP Kabupaten Gianyar sebagai barang titipan.

Kasi Operasional Trantib I Wayan Suala Susila mengatakan himbauan tentang menjaga keberadaan pohon sudah sering disosialisasikan baik melaui media maupun dalam berbagai kesempatan, tetapi masih banyak juga warga yang melanggar. Kedepan pihaknya akan lebih melaksanakan tindakan preventif guna menjaga kelestarian pohon perindang jalan.

“Penertiban juga di lakukan mengingat sekarang sedang musim angin kencang, di takutkan spanduk, baliho, dan benner tersebut terbang dan membahayakan pengguna jalan.” Imbuh Suala Susila. (Humas Gianyar/dd)  

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .