Delapan buah bilboard berhasil di amankan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kab. Gianyar dalam Sidak yang di lakukan di seputaran jalan ray Batuan, Jalan raya Bay Pass Darma Giri, dan perempatan Beng, Gianyar, (26/9).
Sebagai tindak lanjut penegakan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang pajak reklame, berbagai bilboard berukuran raksasa dan alat peraga kampanye terpaksa di turunkan karena masa berlaku ijin sudah tidak berlaku.
Sidak yang di pimpin langsung oleh Kasi Operasional Trantib, I Wayan Suala Susila ,S.Sos beserta Badan Perijinan dan 10 anggota SatPolPP Kabupaten Gianyar mengamankan sepuluh barang bukti di antaranya billboard berukuran raksasa dan dua lagi merupakan banner.
“Semua barang bukti akan di amankan di Kantor SatPolPP Kabupaten Gianyar sebagai titipan”, terang Wayan Suala. (Humas Gianyar/dd)