Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) berhasil ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar saat melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang berjualan di depan RSUD Sanjiwani Gianyar, (7/5).
Penertiban yang dipimpin Kasi. Operasional I Gede Daging S.STP, dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL, apalagi ada pedagang yang berjualan di pintu keluar-masuk RSUD Sanjiwani.
I Gde Daging S.STP, seijin Kasatpol. PP. Drs I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, peringatan sudah sering diberikan kepada PKL yang berjualan di depan rumah sakit, namun mereka tetap membandel. Sesuai Perda No. 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban, bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan barang dagangannya akan disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti. Untuk PKL yang baru dan tidak mengetahui ada larangan berjualan akan dibina dan menandatangani surat pernyataan.
Kegiatan penertiban PKL khususnya di sepanjang jl. Ciung Wanara, taman kota dan depan Kantor Bupati memang rutin dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban, dimana sepanjang jalan protokol tersebut bebas dari PKL. Penertiban itu akan terus dilakukan hingga sepanjang jalan protokol benar-benar bersih dan tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, namun pedagang harus tertib dan tidak menganggu ketertiban umum,” jelas I Gde Daging, S.STP. (Humas Gianyar)