[caption id="attachment_6838" align="alignleft" width="300"] Satpol PP tertibkan penambang galian C (batupadas) di Br. Sumampan, Kemenuh, Sukawati, (6/12).[/caption]
Sebanyak 18 orang penambang galian C (batupadas) di Br. Sumampan, Kemenuh, Sukawati, ditertibkan Satpol PP Pemkab Gianyar, (6/12). Penertiban dilaksanakan setelah para penambang tidak bisa menunjukkan ijin penggalian. Apalagi, penggalian ini berakibat terjadinya kerusakan alam dan beresiko terjadinya longsor.
Untuk menuju lokasi, petugas Satpol PP yang berjumlah 30 personil dan dipimpin Kasi Operasional Trantib I Wayan Suala Susila, harus berjuang menuruni tebing terjal dan menyeberangi sungai untuk menuju lokasi penambang di bawah tebing. Ketika petugas datang, para penambang hanya bisa duduk dan menghentikan aktifitasnya tanpa mampu menunjukkan surat ijin penggalian.
Petugas langsung menyita barang yang digunakan sebagai alat penggali seperti 2 unit mesin sensor, 3 buah cangkul, 1 buah panyong, 14 buah selngger, 1 buah kunci Inggris, 1 buah KTP asli. Pemilik usaha juga diberikan Surat Peringatan I (Pertama) dan diminta untuk menghadap ke Kantor Satpol PP, Senin 9 Desember 2013 sejak surat peringatan ditandatangani untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.
Sementara Kasat Pol PP Gede Daging mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda No. 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Penertiban ini dilakukan mengingat musim hujan tiba dan sangat berbahaya terjadinya tanah longsor yang bisa mengancam keselamatan penambang. Selain itu, kegiatan penambangan ini mengganggu kebersihan dan ketertiban di sekitar sungai tersebut.
“Kita baru dalam tahap peringatan dan diharapkan pemilik dan penambang bisa memahami resiko yang bisa terjadi dan tidak melakukan aktifitas penambangan” ungkap Daging. (Humas Gianyar)