Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang nakal yang berjualan diatas trotoar di areal Pasar Umum Gianyar (10/5). Penertiban dilaksanakan secara berkala dalam rangka menciptakan Kondisi Pasar Gianyar yang aman dan tertib.
Kasi Operasional Satpol PP Gianyar, I Gede Daging, S.STP seijin Kasat Pol PP mengatakan penertiban yang dilaksanakan di Pasar Umum Gianyar serangkaian menyongsong Adipura tahun 2012. Kegiatan sidak dilaksanakan lintas sektor antara Satpol PP Gianyar bekerja sama dengan Pengurus Pasar Gianyar, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Gianyar.
Dilain pihak pedagang yang berjualan di pelataran parkir diberikan toleransi hingga pukul 08.00 dan diluar jam tersebut para pedagang harus kembali berjualan di dalam pasar.
Dengan menerjunkan 30 orang personil Satpol PP sidak berhasil mengamankan 15 pedagang beserta barang dagangannya. Pedagang yang melanggar Perda No.12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dikenakan sanksi menandatangani surat pernyataan mematuhi ketentuan yang berlaku. Diharapkan dengan pendekatan persuasif terhadap pedagang dapat menciptakan situasi kondusif sekaligus kondisi pasar yang nyaman, tertib, dan bersih. (Humas Gianyar)