Sebuah bangunan liar tanpa surat ijin usaha di Tegalalang berhasil di tertibkan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar , (2/7). Bangunan tanpa ijin yang di peruntukan sebagai villa ini beralamat di br. Pinjul, kecamatan Tegallang . Sidak ini dimaksud untuk menegakkan Perda No 13 Tahun 1998 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ali pemilik bangunan pada saat sidak tidak bisa menunjukan ijin- ijin yang dimiliki, selain IMB, petugas menemukan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum memiliki ijin. Sidak yang dipimpin Kasi Operasional Trantib, I Wayan Suala Susila, S.Sos berhasil mengamankan 1 buah Slengger Molen.
“Dari hasil sidak, kami mengamankan 1 buah selengger molen sebagai barang titipan,” terang Suala Susila.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, Satpol PP Gianyar memberikan Surat Peringatan I tertanggal 2 juli 2014 No. 300/ 1551/ VII/ 2014 kepada pemilik bangunan. Selanjutnya, Kamis, (3/7) pemilik bangunan diminta menghadap ke kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.(Humas Gianyar/DWDD)