Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya menurunkan atau menertibkan beraneka ragam baliho dan spanduk, termasuk baliho yang berbau politik. Belakangan ini Satuan Polisi Pamong Praja kerap mendapat keluhan dan kritikan terkait menjamurnya baliho dan spanduk tanpa izin.
Petugas Satpol PP yang berjumlah 28 orang, dibagi dalam empat regu menyisir wilayah Kabupaten Gianyar. Masing-masing regu dipimpin oleh satu danru melakukan patrol dan sekaligus menurunkan beraneka ragam reklame termasuk baliho dan spanduk yang berkaitan dengan hajatan Pemilukada yang masih tersisa. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Kapolres Gianyar, bahwa baliho dan spanduk tersebut akan diturunkan sendiri oleh para simpatisan ataupun pihak-pihak pemasangnya.
Memang benar bahwa sejumlah baliho dan spanduk tersebut telah diturunkan sendiri oleh para simpatisan ataupun pihak-pihak yang memasang sebelumnya, dan Satuan Polisi Pamong Prajapun terus melakukan pengawasan terhadap proses penurunan baliho dan spanduk tersebut. Sehubungan dengan masih adanya baliho dan spanduk yang tercecer, baik dalam kondisi sudah rusak, setengah roboh dan kerangka-kerangka baliho yang tersisa. Maka Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyisiran dan pembersihan.
Menurut Kasat Pol PP Gianyar, Drs. Wayan Kujus Pawitra S.Sos, MAP, penertiban baliho, spanduk dan beraneka ragam bentuk reklame ini kami lakukan dalam kerangkan menegakkan Perda No. 12 Tahun 1992, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, dan juga Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Penertiban ini juga kami lakukan untuk senantiasa menjaga tampilan wajah atau estetika Kabupaten Gianyar, sebagai salah satu destinasi wisata di Bali. Seluruh baliho, spanduk, reklame yang telah kami tertibkan, kami amankan dan kami simpan dengan baik dan rapi di Kantor Satpol PP.
Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat dan pihak-pihak terkait yang telah bersama-sama berpatisipasi untuk menciptakan iklim yang teduh. Sehingga, kondisi Kabupaten Gianyar tetap kondusif. (Humas Gianyar)