09 May 2015

SatPol PP Pemkab. Gianyar Tertibkan Baliho Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan Tim Perijinan Gianyar tertibkan 8 baliho illegal, hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Operasi Sat Pol PP Gianyar, I Wayan Suala Susila, saat penertiban, di Jalan Raya Goa Gajah, Gianyar, (8/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, delapan baliho yang ditertibkan merupakan baliho yang melanggar Perda tentang Pajak Reklame dan Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban. Kegiatan operasi yang dilaksanakan di dua kecamatan yakni Blahbatuh dan Gianyar melibatkan 6 personil SatPol PP dan tim dari perijinan. “ Di wilayah Kecamatan Gianyar, khususnya di areal jalan raya Tulikup, kami berhasil menertibkan 1 buah reklame toko bangunan dan 1 buah neon box, sedangkan di areal jalan Erlangga Gianyar, kami menertibkan 1 buah reklame dan 2 buah baliho,” imbuhnya.

Penertiban yang dilaksanakan sejak pukul 08:00 hingga pukul 14:00 Wita akan mengamankan hasil penertiban di kantor Sat Pol PP Gianyar. Sedangkan penertiban yang dilaksanakan di Kecamatan Blahbatuh khususnya di jalan raya Goa Gajah, Sat Pol PP Gianyar berhasil menertibkan 1 buah neon box dan sebuah baliho toko bangunan. Di areal jalan raya Semebaung, Sat Pol PP berhasil menertibkan sebuah baliho toko bagunan. “Kami himbau kepada segenap warga yang ingin memasang reklame maupun baliho agar menaati peraturan maupun Perda yang berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran,” terangnya. (Humas Gianyar/Suar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .