06 June 2011

SATPOL. PP. Kab Gianyar Amankan Penderita Gangguan Jiwa

Berdasarkan hasil laporan masyarakat, Sat.Pol. PP. Kab. Gianyar dibantu masyarakat sekitar mengamankan seorang penderita gangguan jiwa Ketut Astawa, laki-laki usia 29 tahun asal Br.Siut Tulikup (6/6).
Saat diamankan pengidap gangguan jiwa tersebut sedang mengamuk, memukul kaca sebuah mobil yang sedang parkir di perempatan Desa Lebih. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan didampingi oleh orangtuanya Wayan Suece segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kab. Bangli untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Perda No.12 tahun 1992, tanggal 23 Juni 1992 tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum.
KaSatPol. PP. Kab. Gianyar Drs. Wayan Kujus Pawitra, S.Sos., MAP., menyatakan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah ikut
berpartisipasi aktif menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungannya dengan cara memberikan laporan/informasi kepada SatPol.PP terkait adanya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungannya. Kujus Pawitra juga berharap, agar kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut di masa-masa yang akan datang. ”Setiap laporan/informasi dari masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dalam kesempatan pertama pasti akan kita tindaklanjuti”. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .