26 August 2014

Satpol PP Gianyar Tertibkan Sejulam Spanduk Dan Banner

Jajaran Satpol PP Kab. Gianyar bersama Badan Perijinan Kabupaten Gianyar kembali menertibkan sejumlah banner dan spanduk. Petugas menyisir daerah Jl. Kesatrian, Gianyar sampai dengan Jl. Raya Udayana, Blahbatuh, (25/8). Penertiban yang dipimpin oleh Kasi Ops. Trantib, I Wayan Suala Susila, S.Sos berhasil menurunkan sebanyak 24 spanduk dan banner karena menyalahi aturan pemasangan serta tanpa ijin.

Kepala Satpol PP Gianyar, Gede Daging mengatakan, penertiban spanduk dan banner tersebut karena dipasang di pohon perindang jalan serta tidak dilengkapi dengan ijin reklame. Hal tersebut melanggar Perda  12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Semua spanduk dan banner yang ditertibkan tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kab. Gianyar.

“Tindakan ini sebagai langkah penegakan Perda, karena pemasangan spanduk dan banner tersebut di pasang di pohon perindang dan tanpa ijin,” terang Gede Daging.

Selanjutnya, Gede Daging menghimbau kepada pihak – pihak yang ingin memasang reklame agar melengkapi dahulu surat ijin yang diperlukan dan tidak memasang spanduk dan banner di perindang jalan. Jika ditemukan lagi sejumlah spanduk dan banner yang pemasangannya melanggar aturan, pihaknya tak akan segan – segan untuk menurunkannya. (Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .