Tak bisa menunjukan ijin usaha, PT. Container Cargo yang beralamat di jalan Prof. DR. Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kabupaten gianyar di tertibkan oleh Satuan polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Gianyar, (11/11).
Penertiban ini di maksudkan untuk menegakkan Perda No.7 Th.2005, Tentang Usaha industri. Penanggung jawab bangunan I Gede Gunawan tidak bisa menunjukan surat ijin usaha saat di minta oleh petugas, alhasil perusahaan tersebut di berikan Surat Peringatan atau Tegoran pertama tertanggal, 11 November 2014 No.300 / 2857 / XI/ 2014, dan pemilik usaha di minta untuk menghadap ke kantor SatpolPP Kabupaten Gianyar sehari sejak Surat Peringatan atau Tegoran di tanda tangani untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.
Sidak di lakukan oleh 6 anggota Satpol PP yang di pimpin langsung oleh Kasi Operasional Trantib Iwayan Suala Susila. Menurut Suala Susila sidak dilakukan selain untuk menegakkan perda No.7 Th.2005, Tgl. 28 Juli Th.2005 Tentang Usaha industri juga untu mengarahkan masyarakat agar melengkapi ijin usaha atau bangunannya. (Humas Gianyar/DWDD)