13 March 2015

SatPol PP Gianyar Tertibkan 7 Tempat Penimbunan Pasir Tanpa Ijin

Tak bisa menunjukan ijin usaha, tujuh tempat penimbunan pasir yang beralamat di jalan Raya Sanding, Br. Blusung Pejeng Kaja dan Br. Tarukan Pejeng Kaja Kabupaten gianyar di tertibkan oleh Satuan polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Gianyar,(12/3).

Penertiban ini di maksudkan untuk menegakkan Perda No.12 Th.1992, Tentang kebersihan dan ketertiban umum dan perda No. 5 tahun 1994 tentang ijin – ijin usaha. Ketujuh tempat penimbunan pasir tersebut tidak bisa  menunjukan surat ijin usaha saat di minta oleh petugas, alhasil perusahaan tersebut di berikan Surat Peringatan atau Tegoran pertama dan pemilik usaha di minta untuk menghadap ke kantor SatpolPP Kabupaten Gianyar sehari sejak Surat Peringatan atau Tegoran di tanda tangani untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.

Sidak di lakukan oleh 6 anggota SatpolPP yang di pimpin langsung oleh Kasi Operasional Trantib Iwayan Suala Susila. Menurut Suala susila sidak dilakukan selain  untuk menegakkan perda  No.12 Th.1992, Tentang kebersihan dan ketertiban umum dan perda No. 5 tahun 1994 tentang ijin – ijin usaha,  juga untuk mengarahkan masyarakat agar melengkapi ijin usaha atau bangunannya.(Humas Gianyar/DWDD)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .