02 April 2015

Satpol PP Gianyar Tertibkan 7 Banner Dan 4 Baliho

Satpol PP dan BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) Kab. Gianyar melakukan operasi penertiban reklame di wilayah Kecamatan Gianyar, (1/4). Sebanyak 7 Banner dan 4 Baliho tidak berizin berhasil ditertibkan oleh 12 anggota Satpol PP dan tim dari BPPT.  Satu Baliho di ambil di Lingkungan Pasdalem, 2 baliho di Abianbase Pekandelan, 4 banner di Jalan Astina Selatan, 1 banner di jalan Astina Utara dan 2 banner di jalan Bukit Jali Samplangan. Semua barang bukti di amankan di Kantor Satpol PP Kab. Gianyar sebagai barang titipan.

Menurut Kasatpol PP Kab. Gianyar, Gede Daging, penertiban dilakukan karena 7 banner dan 4 baliho melanggar Perda No. 9 Tahun 2010 tentang pajak reklame. Penertiban ini merupakan operasi periodik yang dilakukan oleh Pemkab. Gianyar dalam menegakkan Perda dan menjadikan Kota Gianyar lebih bersih dan indah. Pelaksanaan sidak periodic ini juga bertepan dengan menjelang HUT Kota Gianyar ke -244, Kota diharapkan bersih dari baliho dan banner yang tidak pada tempatnya dan tidak berizin.  “semua banner dan baliho yang ditertibkan tidak berizin dan tidak pada tempatnya”. Pungkas Gde Daging. (Humas Gianyar/Nis)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .