09 June 2015

Satpol PP Gianyar Tertibkan 23 Banner

Pemkab. Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  kian gencar melakukan “Gerakan Sayang Pohon” sebagai upaya membersihan pohon perindang jalan dari banner serta paku dari bekas pemasangan iklan atau spanduk. Sebanyak 10 personil diturunkan untuk menyisir kawasan Jalan Raya Samplangan s/d Jalan Patih Jelantik, Jalan Astina Utara dan Bypass Darma Giri, (4/6).

Kasi Operasional & Trantib Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Wayan Suala Susila, S.Sos yang memimpin operasi mengatakan, pencabutan banner yang menempel di pohon perindang jalan ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat serta mendukung program Gerakan Sayang Pohon yang dicanangkan Pemkab. Gianyar. Sesuai dengan Peraturan Daerah No 12 Tahun 1992, tanggal 23 Juni 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, pemasangan banner atau iklan di pohon perindang jalan tersebut telah melanggar karena pemasangannya salah tempat.

“Sesuai dengan intruksi Pimpinan, pemasangan banner di pohon perindang jalan itu tidak dibolehkan. Hal ini juga tidak sejalan dengan program Gerakan Sayang Pohon yang dicanangkan Pemkab. Gianyar,” terang Suala Susila.

Dari hasil penyisiran Satpol PP Kabupaten Gianyar, diamankan sebanyak 23 banner iklan yang pemasangannya melanggar yaitu dipasang di pohon perindang jalan. Selanjutnya, petugas juga akan menyisir daerah lain guna membersihan pohon perindang jalan dari banner dan paku kadaluarsa bekas pemasangan iklan atau spanduk.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Gede Daging mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai upaya penegakan perda. Selama ini, petugas juga telah banyak melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, iklan yang menyalahi aturan baik dari tempat pemasangan maupun perijinan yang telah kadaluarsa dengan menggandeng instansi terkait.

Gede Daging juga menghimbau serta mengajak masyarakat untuk tidak memasang banner, baliho maupun iklan lainnya di pohon perindang jalan. Selain merusak keindahan dan kebersihan, pemasangan banner dengan menggunakan paku di pohon perindang jalan juga dapat merusak pohon itu sendiri.

“Pemasangan iklan di pohon perindang jalan itu dilarang. Jadi jika kami temukan lagi akan kami tertibkan,” terang Gede Daging. (Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .